Desa Keciput Belitung jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual Tahun 2025

Senin 23-06-2025,11:43 WIB
Reporter : Humas Kanwil Kemenkum Babel
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo,  senin mengatakan bahwa Desa Keciput,Kecamatan Sijuk , Kabupaten Belitung, ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) Tahun 2025.

Penetapan tsb  sesuai dengan  Surat Menteri Hukum RI Nomor : M.HH-1.UM.04.02 Tahun 2025 Tanggal 04 Juni 2025 sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual untuk Katagori Kawasan Karya Cipta.

BACA JUGA:Kemenkum Babel harmonisasikan Ranperbup Perlindungan Sosial bagi Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit Bangka Tengah

BACA JUGA:Dugaan Ratusan Hektar Lahan Sawah Serdang Beralih Fungsi Jadi Perkebunan Sawit Perusahaan, BPD: Memprihatinkan

Menurut Kaswo Sebagian produk dari Desa Keciput telah didaftarkan hak kekayaan intelektualnya, seperti merek Pelabo (madu), hak cipta tari Gambus Bedencak, serta tradisi budaya seperti Mandi Besimbur dan Muang Jong yang telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dari Desa Keciput Kabupaten Belitung .

BACA JUGA:Perluas Jangkauan Bantuan Hukum, Kemenkum Latih 2.500 Muslimat NU Jadi Paralegal

BACA JUGA:BRI Terbitkan Social Bond Senilai Rp5 Triliun untuk Dukung Pembiayaan Inklusif dan Berkelanjutan

Desa Keciput juga memiliki banyak keunggulannya.

Tanjung Kelayang yang menjadi ikon desa ini merupakan bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Belitung.

Potensi lainnya mencakup wisata bahari seperti Pulau Lengkuas, wisata edukasi seperti penangkaran penyu dan ternak madu, kuliner khas seperti Gangan, hingga wisata budaya seperti Muang Jong, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung, Harun Sulianto,mengatakan  Kawasan berbasis kekayaan intelektual bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan, perlindungan, dan komersialisasi hasil karya intelektual.

BACA JUGA:ASN Kemenkum Harus Jadi Simbol dan Agen Pemersatu Bangsa

BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Apel Gelar Pasukan OMP Menumbing 2025, Siap Amankan Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025

 Selain adanya  perlindungan hukum bagi pencipta,diharapkan adanya  peningkatan inovasi, pertumbuhan ekonomi kreatif, serta peningkatan daya saing suatu wilayah.

Dengan Ditetapkannnya desa Keciput Belitung sebagai  Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) ,Harun Sulianto berharap  jajaran Pemerintah Daerah Belitung  dapat terus mempublikasi , Mempromosikan potensi dari Desa Keciput , juga Menyelenggarakan Event yang berhubungan dengan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI); sehingga memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi masyarakat setempat .

BACA JUGA:Kemenkum Babel harmonisasikan Ranperbup Perlindungan Sosial bagi Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit Bangka Tengah

Kategori :