BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sekitar 200 ribu hektar kebun sawit di Bangka Belitung (Babel) bakal disita Kejaksaan Agung (Kejagung) karena berada di kawasan terlarang.
"Sebentar lagi Satgas Kelapa Sawit Kejagung akan datang ke sini untuk menyita 200 ribu hektare perkebunan sawit ini," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani seperti dilansir Antara, Kamis (19/6).
Menurut Gubernur Hidayat, 200 ribu hektare kelapa sawit itu akan disita Kejagung, karena berada di hutan lindung, hutan produksi dan kawasan persawahan.
Ia mencontohkan puluhan hektare perkebunan kelapa sawit di Desa Rias Kabupaten Bangka Selatan merupakan kawasan pertanian padi sawah yang telah lama berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Lahan Desa Rias yang diperuntukkan pertanian padi berubah menjadi perkebunan kelapa sawit dan ini jelas melanggar aturan berlaku," tegasnya.
Menurutnya, penyalahgunaan lahan pertanian, hutan lindung, produksi, hutan terlarang untuk perkebunan kelapa sawit itu tentu melibatkan para kepala desa, karena mereka yang tahu kawasan di daerahnya.
"Sebesar 90 persen peranan kades dan mereka tidak akan bisa menghindar dari pemeriksaan Satgas Kelapa Sawit dari Kejagung ini," katanya.
BACA JUGA:Kejar Mafia Sawit Penyerobot Lahan PT Timah, Jaksa Geledah Kantor Desa Buluh Tumbang
BACA JUGA:Faktor Ekonomi, Dua Warga Airgegas Maling Sawit Aon
Ia menyatakan kehadiran Satgas Kelapa Sawit Kejagung ini merupakan momentum Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel untuk menata kembali hutan lindung, produksi dan kawasan pertanian pangan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
"Saya sudah mengingatkan para kades agar jangan membiarkan lahan-lahan terlarang ini ditanami sawit, namun tetap bandel dan inilah akibatnya," katanya.
Penguasaan Kembali Aset Negara
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa tindakan Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) merupakan langkah administratif untuk mengembalikan penguasaan negara atas lahan yang telah dikuasai pihak lain secara tidak sah.
“Jangan sampai muncul kesan di masyarakat bahwa terjadi pergantian pemain atau penyitaan. Kami tegaskan, Satgas PKH tidak pernah melakukan penyitaan, karena penyitaan itu adalah terminologi hukum dalam perkara pidana. Yang dilakukan adalah penguasaan kembali aset negara,” kata Harli dalam Diskusi Publik “Menakar Kebijakan Industri Sawit Menuju Indonesia Emas 2045”, yang disiarkan melalui Youtube Tempo Impresario, Senin (14/6/2025).
BACA JUGA:Masalah Lahan Sawah dan Sawit Tak Kunjung Selesai, Petani Rias Ingin Mengadu ke Gubernur Babel