BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - DPW PKS Babel menerima surat putusan hasil sengketa perdata terkait kepemilikan kantor partai, Rabu (18/6/2025).
Pada putusan yang merupakan akhir dari perjalanan panjang sengketa kantor partai mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung ini, dimenangkan oleh PKS Bangka Belitung.
Hadir dalam penyampaian konferensi pers ketua dpwp PKS Babel, H. Aksan Visyawan, Rio Setiady Sekretaris DPW PKS Faisal Parulian sebagai bendahara umum DPW PKS serta pengurus bidang yang lain.
Aksan Visyawan menyampaikan bahwa putusan dari Mahkamah Agung telah keluar dan menyatakan bahwa kepemilikan kantor partai adalah milik DPW PKS Babel.
Rencananya, kata Aksan, pada Kamis (19/6/2025) akan dilaksanakan perubahan kepemilikan ke kantor BPN Kota Pangkalpinang, sebagai tindak lanjut dari hasil putusan Mahkamah Agung tersebut.
"Ini merupakan kerja keras serta doa dari kader PKS serta masyarakat Kota Pangkalpinang atas kemenangan kantor partai ini. Kita bersyukur kepada Allah yang telah memberikan hasil terbaik untuk kita semua," ujar Aksan.
BACA JUGA:PKS Babel Terima Magang Mahasiswi UBB
BACA JUGA:DPD PKS Pangkalpinang Apresiasi Keseriusan Budi RRI Maju Pilkada Pangkalpinang Ulang 2025