Motor Petani Rias Dicuri, Ditemukan Dalam Kondisi Dipreteli

Selasa 17-06-2025,12:06 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BABELPOS.ID, TOBOALI - Seorang buruh harian Dusun Suka Maju desa Rias, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diamankan tim Sat Reskrim Polres Basel karena diduga mencuri satu unit sepeda motor milik petani Rias.

Kejadian ini bermula pada Selasa (3/06) sekira pukul 15.00 Wib korban HTN (48) pergi ke sawah menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2006 berwarna biru tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH35TP0096K814323 dan nomor mesin : 5TP 996690. Kemudian korban menitipkan kendaraan tersebut di kediaman STN (42) di Dusun Pairam Desa Rias. Kemudian korban menggunakan mobilnya  pergi ke sawah.

Karena  hujan korban pulang ke rumahnya menggunakan mobil, sedangkan motornya tetap dititipkan di kediaman STN.

Lalu pada Minggu (08/06) sekira pukul 08.00 wib korban kembali ke kediaman STN dan melanjutkan ke sawah menggunakan mobil. Karena hujan ia kembali pulang ke rumah tetap menggunakan mobil. Ternyata motornya sudah hilang dari kediaman STN.

BACA JUGA:Hampir Setahun DPO, Bobby Pelaku Curanmor di RSBT Pangkapinang Akhirnya Diringkus Buser Naga

BACA JUGA:Kasus Menonjol 2024 di Polres Bangka, Penyekapan, Curanmor 17 TKP dan Pencurian Kotak Amal 

STN awalnya mengira anaknya yang menggunakan motor tersebut ke pantai. Kemudian keesokan harinya STN kembali ke kediamannya. Namun motor tersebut tidak ada dan tidak ada satu pun yang menggunakannya.

EV anak STN menyampaikan sebelumnya pada Sabtu (08/06) sekira pukul 23.00 wib saat ingin menyimpan kunci kontak kendaraan miliknya berikut dengan kendaraan milik HTN tersebut, ia baru menyadari bahwa kendaraan tersebut sudah tidak ada lagi. Dia mengira korban yang mengambil atau menggunakan kendaraan tersebut.

Saat mengetahui motornya tersebut hilang mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel.

Kasi Humas Polres Basel Iptu Guntur Jaya Budi mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi kalau terduga Pelaku JM (41) yang melakukan aksi pencurian tersebut sedang berada di kontrakan di Jalam Air Lingga kelurahan Teladan. 

"Tim Opsnal ini mengetahui keberadaan terduga pelaku setelah dilakukan penyelidikan dan didapati sedang berada di kontrakannya di Kelurahan Teladan," ungkapnya, Selasa (16/06).

Tim opsnal Sat Reskrim bergegas menuju ke tempat terduga pelaku guna  mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor di Dusun Pairam Rias. 

Motor tersebut dipakai oleh terduga pelaku untuk bekerja. Ia mempreteli body motor untuk menghilangkan jejak. Body motor menurut pengakuannya di buang di lokasi hutan di jalan Trans Rias.

"Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

BACA JUGA:Cari Pelaku Curanmor Malah Dapat Pengedar Sabu

Kategori :