Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa motor, jendela dan besi jendela, tabung gas, emas, dompet, beberapa kotak. Ikut diamankan barang bukti berupa obeng plus, obeng min, linggis, jam tangan, uang tunai, dan kantong bahan kain.
Kedua residivis ini telah diamankan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan. Keduanya terancam dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Baru Dua Bulan Bebas, Residivis di Mentok Kembali Ngedar Sabu
BACA JUGA:Suami Istri di Mentok Jadi bandar Sabu, Transaksi di Gang Kecil