Tersangka Penipuan, Bos Edi Ditahan di Lapas Tanjungpandan

Jumat 06-06-2025,09:03 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Jal

BABELPOS.ID, TANJUNGPANDAN - Tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan Eddy Wijaya (Bos Edi), sekarang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, selama 20 hari ke depan. 

Usai menetapkan Bos Edi sebagai tersangka, Penyidik Satreskrim Polres Belitung langsung mengirimnya ke Kejari beserta barang bukti 2 mobil mewah, 1 motor sport, uang ratusan juta dan berkas perkara. 

Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri membenarkan adanya kabar tersebut. Katanya, pihak kepolisian telah mengirim tersangka dan barang bukti, beberapa hari lalu. 

"Saat ini, kita sudah menitipkan Eddy ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan," kata Riki didampingi Kasi Pidum Kejari Belitung Beni Pranata, dilansir Belitong Ekspres, Kamis (5/6/2025)

BACA JUGA:Polsek Bukit Intan Amankan Pelaku Penipuan Gunakan QRIS Palsu, Korban Rugi Rp25 Juta

BACA JUGA:Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran! BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber

Riki menjelaskan, dalam waktu dekat Kejari Belitung akan melimpahkan perkara kasus Bos Edi ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk segera disidangkan. 

"Sedangkan untuk penuntut umum masih membuat surat dakwaan untuk dibacakan saat sidang perdana nanti," pungkas Beni Pranata.

Sementara itu, Eddy Wijaya belum berkomentar mengenai kasus yang dijalaninya. "Nanti silahkan langsung ke pengacara saya, " katanya. 

Sebelumnya, Bos Edi resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Belitung. Pasalnya dia diduga telah melakukan dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang hingga miliaran rupiah.

Saat ini, dia telah diamankan di Mapolres  Belitung. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bos Edi langsung dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, pada Selasa (3/6/2025, untuk P21.

BACA JUGA:Polres Belitung Keluarkan SP3, Hendra Pramono Tidak Terbukti Lakukan Penipuan, Arif Minta Maaf

BACA JUGA:Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Masyarakat Tidak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan

Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo menyatakan, sebelum tersangka diamankan dia terlebih dahulu dilaporkan oleh korbannya yakni Sukardiono warga Jakarta Timur (Jaktim) pada tahun 2024 lalu. 

"Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 5,5 miliar," kata AKBP Sarwo Edi saat konferensi pers, di Mapolres Belitung.

Kategori :