Modus Tawaran Proyek Reklame & Lapangan Golf, Dirut PT Arthaa Lima Tujuh Dilaporkan Tipu Uang Petani 950 Juta

Modus Tawaran Proyek Reklame & Lapangan Golf, Dirut PT Arthaa Lima Tujuh Dilaporkan Tipu Uang Petani 950 Juta

Kombes. Pol. Max Mariners--Foto Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang merugikan seorang warga hingga mencapai Rp950 juta. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (25/4/2026).

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan kasus tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial FA (39), yang merupakan Direktur Utama PT Arthaa Lima Tujuh.

"Kami telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Modus operandi yang digunakan adalah dengan cara merayu korban melalui tawaran kerja sama proyek yang menjanjikan keuntungan besar," ujar Kombes Pol Max Mariners, Minggu (26/4/2026).

Max mengungkapkan bahwa peristiwa bermula pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 11.15 WIB, ketika tersangka mendatangi rumah korban, Budi Irawan (48), warga Desa Pusuk Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat yang berprofesi sebagai petani.

Pelaku, kata Max, menawarkan kerja sama pemasangan papan reklame sebanyak 127 titik di 5 provinsi dengan janji keuntungan 10 persen.

BACA JUGA:Pria Asal Penyamun Tipu Warga Tua Tunu Rp10 Juta, Janjikan Tenaga Honorer di Instansi Pemerintahan

BACA JUGA:Modus Jaminan SP3AT Fiktif, Mantan ASN di Toboali Tipu Hingga Puluhan Juta

Tergiur tawaran tersebut, dikatakan Max, keesokan harinya (21/9/2024), korban datang ke kantor perusahaan di Jalan Fatmawati, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang. Di sana, korban langsung mentransfer dana sebesar Rp250 juta ke rekening perusahaan. Dua hari kemudian, korban kembali mengirimkan jumlah yang sama, sehingga total mencapai Rp500 juta.

Tak berhenti di situ, Max membeberkan, pada 17 Oktober 2024, tersangka kembali meminta tambahan dana Rp200 juta dengan alasan untuk proyek pembersihan lahan lapangan Golf di Jakarta melalui PT Timah, dengan janji akan dikembalikan dalam 6 hari. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi.

Pada Maret 2025, Max menyebut, tersangka kembali meminta dana sebesar Rp250 juta dengan alasan untuk menyelesaikan administrasi berkas, menjanjikan pencairan pada akhir bulan. Lagi-lagi, uang tersebut tidak kunjung kembali.

"Korban akhirnya menyadari telah ditipu setelah mengetahui bahwa proyek yang ditawarkan ternyata fiktif. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp950 juta. Atas kejadian ini, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang," kata Max.

Selain mengamankan tersangka, Max menambahkan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama Budi Irawan  periode September-Desember 2024 dan 1 lembar rekening koran Bank Mandiri periode Februari-Maret 2025.

"Saat ini, tersangka sedang menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal penipuan serta penggelapan. Polisi akan terus melakukan penyidikan untuk mengusut lebih lanjut alur dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain," pungkas Max.

BACA JUGA:Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Penipuan Objek Tanah di Sungailiat, LP Resmi Terbit di Polda Babel

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait