"Nah sekira pukul 15.30 WIB, pelaku ini datang lagi ke toko korban dan kemudian langsung diamankan oleh Personel Polsek Bukit Intan," tegas Kapolsek.
Saat diinterogasi, lanjut Kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan modus pembayaran bukti transaksi QRIS palsu.
Hanya saja, pelaku mengakui baru melakukan penipuan di satu toko di wilayah Pangkalpinang.
BACA JUGA:Safety Riding Goes to School: Honda Babel Edukasi Siswa SMA Negeri 2 Sungai Selan
"Untuk pertama kali, penipuan ini dilakukan mulai dari tanggal 13-30 Mei 2025 atau selama 18 hari.
Dan dalam satu hari, pelaku beraksi sebanyak satu hingga dua kali.
Atas kejadian ini, untuk sementara korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta," ungkap Kapolsek.
BACA JUGA:Berkendara Aman, Berbagi Senyuman: Vario Edu Ride Hangatkan Hari Kebangkitan Nasional
Kapolsek menambahkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Samsung A03 warna merah dan CCTV.
"Kasus ini akan terus dikembangkan Satreskrim Polresta Pangkalpinang, karena kita khawatir masih ada korban lainnya.
Soalnya kadang toko-toko nggak laporan, karena kecil setiap transaksi, tapi kalau sudah direkap jadi besar," terang perwira balok tiga ini.
BACA JUGA:Kabar Pergantian Pj. Walikota Pangkalpinang, Ini Kata Gubernur Hidayat dan Haris
Atas kejadian ini, Mantan Kasat Intelkam Polresta Pangkalpinang ini mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengecek bukti transaksi jika pembayaran menggunakan QRIS.
Jangan sampai, kata dia, masih ada masyarakat khususnya pemilik toko kelontong mengalami hal yang sama.
"Jangan terburu-buru untuk langsung percaya, sediakan waktu untuk memverifikasinya.