Curi Barang Belanjaan dari Toko, Pelaku Takluk Ditangan Tim Kelambit

Selasa 27-05-2025,13:04 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Govin
Curi Barang Belanjaan dari Toko, Pelaku Takluk Ditangan Tim Kelambit

"Pelaku mengaku barang hasil curian tersebut dijual dan uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.

Tim Kelambit juga mengamankan helm milik pelaku yang dipakai saat melakukan pencurian, satu buah sandang warna biru. 

Akibat perbuatannya, Putro terancam dijerat pasal 363 KUHPidana yang saat ini ia sedang menjalani proses lanjutan di Mapolres Bangka.

Kategori :