Terdakwa Trie Lius Putri Sujud Minta Maaf ke Dokter Della dan Keluarga

Senin 26-05-2025,15:18 WIB
Reporter : Agus
Editor : Jal

"Benar yang mulia, semuanya benar," ucap terdakwa Trie Luis Putri sembari mengeluarkan air mata. 

Lalu apa yang mau dilakukan terdakwa sekarang ini?," tanya Hakim Ketua lagi. 

"Saya mau meminta maaf yang mulia," jawab terdakwa yang langsung berangkat dari kursi menuju dr Della dan kemudian terdakwa bersujud meminta maaf hingga membuat susana sidang bergelimang air mata baik dari terdakwa, korban, hingga masing-masing keluarga kedua belah pihak yang hadir. 

Bahkan permintaan maaf pun tidak hanya berlangsung saat sidang. Usai sidang digelar, Trie Lius Putri kembali meminta maaf dan bersimpuh kepada kedua orangtua dr Della yang saat itu sedang duduk di kursi pengunjung atau penonton. 

Tak cuma itu, orangtua Trie Lius Putri yang duduk di kursi roda di luar ruangan sidang juga ikut meminta maaf kepada dr Della dan keluarga dan mengucapkan terima kasih yang telah memaafkan kesalahan putrinya. 

Sementara, sidang lanjutan Trie Lius Putri akan digelar pada Senin (2/6/2025) pekan depan dengan menghadirkan tersangka dr Surya Hafidiansyah Putra. Diketahui, dr Surya berperan sebagai pemberi informasi dan memerintah terdakwa Trie Lius Putri untuk membuat konten di Akun Media Sosial tiktok "Anak Muda O Pos".

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Trie Lius Putri, Eka Hadiyuanita kepada wartawan usai sidang berharap hakim bisa mengabulkan permohonan Restorative Justice (RJ) kliennya mengingat kedua belah pihak sudah berdamai dan saksi korban sudah memaafkan. 

"Karena kita ketahui bersama, dalam sidang dokter Della sudah dengan ikhlas memaafkan kliennya. Mudah-mudahan hakim memberikan keringanan hukuman terhadap kliennya, karena saat ini terdakwa sudah tiga bulan di tahan, ya bebasannya bisa segera bebas lah," harap Eka.

BACA JUGA:Usai Diperiksa 5 Jam, Dokter Jantung RSUP Surya Hafidiansyah Putra Langsung Ditahan

BACA JUGA:Dokter Jantung RSUP Babel Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Pangkalpinang

Kategori :