Lanjut Riza, setelah diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya, yang mana pencurian tersebut dilakukan pelaku dengan cara berangsur-angsur sebanyak tiga kali. Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku berboncengan mengunakan satu unit motor Honda merk Beat warna abu abu dengan nopol BN 6309 AB.
Pencurian Pertama, dikatakan Riza, dilakukan pada Jumat (28/3/2025) lalu, yang mana pelaku mengambil satu unit ampli toa. Sedangkan pencurian yang kedua dilakukan pada Selasa (8/4/2025) dan pelaku mengambil satu unit power pabrikan, satu unit power CS 800. Sementara, pencurian ketiga dilakukan Selasa (15/4/2025) dan mengambil satu unit travo compo dan satu unit Power Absolut AD.2200.
"Selanjutnya, kedua pelaku menghancurkan semua barang hasil curian untuk mengambil besi, tembaga. Setelah itu kedua pelaku menjual besi, tembaga ke dua tempat besi buruk yang berbeda dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
BACA JUGA:Pencuri dan Penadah Besi di Pangkalan Baru Ditangkap
BACA JUGA:Tertangkap! Ini Komplotan Residivis Pencuri Pagar Pantai Indah Rebo