BABELPOS.ID, TOBOALI - Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) melalui Unit PPA dan Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga telah menganiaya seorang perempuan di Toboali.
Pelaku BCA (21) ini diduga telah menganiaya korban Y (27) yang tak lain adalah istri siri pelaku.
Perbuatan dugaan penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku sebanyak dua kali.
Kasi Humas Polres Basel Iptu Guntur Jaya Budi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang sudah dua kali menganiaya istri sirinya sendiri hanya karena masalah Handphone.
"Hanya karena masalah Hp seorang suami atau pelaku ini menganiaya istri sirinya, dan sudah kita amankan pelaku ini," ucapnya.
Kronologi kejadian bermula, pada Kamis (08/05) korban ini sedang duduk bersama rekannya di depan kontrakan, tak berselang lama datang pelaku marah marah dikarenakan Hp nya masih rusak belum diperbaiki. Tiba-tiba pelaku langsung mengambil batu lalu melemparkan batu tersebut ke arah korban, tetapi tidak mengenainya, Namun, pelaku mengambil lagi batu lalu melemparkan batu tersebut ke arah korban dan mengenai kaki korban, ia langsung masuk ke dalam kontrakan sedangkan teman korban menjauh dari kontrakan.
Pada saat korban ke dalam kontrakan, pelaku juga masuk sambil membawa helm kemudian memukul dengan helm sebanyak 7 kali ke dahi, bahu sebelah kanan, serta leher bagian pundak bagian belakang.
BACA JUGA:Berawal Cekcok Lalu Aniaya Perempuan Hingga Lebam, Pria di Toboali Berhasil Diamankan
BACA JUGA:Dianiaya Hingga Babak Belur, Warga Batu Itam Laporkan Kekasihnya ke Polres Belitung
Sebelumnya pada Selasa (06/05) korban juga telah dianiaya oleh pelaku. Saat itu tengah malam pelaku ingin menemani teman korban yang mau menggadaikan Hp. Namun, korban tidak mengizinkan, kemudian terjadilah cekcok mulut, sehingga membuat pelaku memaksa mengambil HP di korban, sampai membuat Hp tersebut terjatuh kemudian rusak. Hal ini membuat pelaku emosi lalu mengambil gagang sapu yang terbuat dari alumunium memukul tangan bagian tangan sebanyak 5 kali serta membuat tangan korban hingga mengalami luka. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Mapolres Basel.
"Pelaku ini sudah dua kali menganiaya korban ini, hanya masalah sepele saja yakni HP," terangnya.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA bersama tim Opsnal langsung menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di rumah temannya pada Jum'at pagi sekira pukul 08.00 Wib. Setelah melakukan pemanggilan saksi saksi, polisi menetapkan pelaku menjadi tersangka.
"Terhadap pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 5 Tahun atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.
BACA JUGA:Diduga Aniaya Wanita Paruh Baya, Warga Toboali Ini Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Motif Penganiayaan Anak Hingga Tewas oleh Ayahnya di Toboali Diungkap Ibu Tiri