Kanwll Kemenkum Babel Ikuti Rakor Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia

Sabtu 10-05-2025,18:47 WIB
Reporter : Humas Kanwil Kemenkum Babel
Editor : Tuspen Martutansri

PANGKALPINANG — Kadiv yankum Kantor Wilayah Kementerian Kepulauan Bangka Belitung Kaswo, jumat ( 9/5) mengatakan bahwa jajarannnya telah mengikuti  Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) beberapa waktu lalu .

Hendry Sulaiman selaku Direktur Perdata Direktorat Jenderal AHU menyampaikan bahwa Menteri Hukum menginstruksikan dilaksanakannya uji petik segera terkait pendaftaran jaminan fidusia.

Ia menekankan pentingnya upaya konkret dalam meningkatkan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor fidusia, serta perlunya koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) agar lembaga-lembaga pembiayaan mematuhi kewajiban pendaftaran jaminan fidusia.

Sekretaris Ditjen AHU, Hantor Situmorang, dalam sambutannya menyebutkan bahwa penjaminan benda bergerak sebagai objek fidusia memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan UMKM. Namun, Hantor juga menekankan peran penting kantor wilayah sebagai garda terdepan dalam penyebaran informasi terkait pendaftaran jaminan fidusia.

Paparan juga disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menyoroti berbagai permasalahan dalam pelaksanaan fidusia, termasuk masih terjadinya perjanjian kredit tanpa akta notaris serta lemahnya pengawasan terhadap penerima fidusia.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Ditjen AHU dalam memperkuat sinergi antarwilayah dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum di bidang fidusia.

Menurut Kaswo ,pada tahun 2024 jumlah permohonan fidusia di Babel sebanyak 53.643 Dan jumlah PNBP sebanyak Rp. 782.600.000 sedangkan di tahun 2025 sebanyak 20458 dan jumlah PNBP sebanyak Rp 301.500.000. Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Kantor WilayahKemenkum Babel  Harun Sulianto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, dan jajaran Bidang AHU Kanwil .

Kategori :