Pengedar Narkoba di Batu Belubang Ditangkap, 126 Paket Sabu Gagal Edar

Kamis 08-05-2025,13:03 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (I) atau  Pasal 112 Ayat (I) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

Lebih lanjut Raden menambahkan, pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang akan terus dilakukan oleh Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang.

Pihaknya terus berkomitmen mewujudkan Pangkalpinang menjadi kota bersih dari narkoba. 

BACA JUGA:Sarana Keterbukaan Informasi, Anggota DPRD Basel Minta Hal Ini ke OPD

"Dalam beberapa pekan ini bajyak tersangka narkoba yang sudah kita amankan.

Ini tak lepas dari kerjasama tim yang terus melakukan penyelidikan maksimal.

Namun, disisi lain kami juga membutuhkan peran serta dari masyarakat, sehingga pemberantasan narkoba ini bisa dilakukan secara optimal," pungkas perwira balok tiga ini.

Kategori :