BABELPOS.ID, TOBOALI - Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan dua sopir pengangkut buah sawit milik PT. SNS yang diduga telah digelapkan.
Penangkapan ini terjadi setelah adanya laporan dari pihak perusahaan bahwa kedua supir tersebut atau pelaku telah menggelapkan buah sawit sebanyak 940 Kg.
BACA JUGA:Dorong Perputaran Ekonomi Grassroot, BRI Salurkan Kredit di Segmen Mikro Sebesar Rp632,22 Triliun
Kasi Humas Polres Basel Iptu Guntur Jaya Budi mengatakan, kedua supir yang berinisial B (51) dan DP (33) telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Basel.
"Kita telah mengamankan dua pelaku penggelapan buah sawit milik PT SNS," terangnya.
BACA JUGA:Sat Narkoba Polres Basel UngkapTotal Pelaku dan Barang Bukti Narkoba Selama Empat Bulan Terakhir
Kedua pelaku ini sama sama menggelapkan buah sawit tetapi menggunakan sebuah truk yang berbeda. Untuk pelaku B ini sudah beberapa kali melakukan aksinya dengan truk ber nopol BN 8232 VQ dengan barang bukti buah sawit seberat 340 Kg.
Sedangkan pelaku DP juga sama sudah beberapa kali melakukan aksi tersebut dengan sebuah truk ber nopol BN 8468 VL dengan berat buah sawit 600 Kg.
Kedua pelaku ini sama sama ditangkap ditempat yang sama serta waktu penggelapan buah sawit yakni pada Minggu (04/06), sekira pukul 04.30 wib. Adapun alasan kedua pelaku ini karna kebutuhan ekonomi dan modus operasi mereka menjual sebagian buah sawit saat dalam perjalanan menuju pabrik.
"Kedua pelaku ini menggunakan modus yakni menjual sebagian buah sawit saat menuju pabrik untuk mengantarkan buah yang telah di panen," terangnya.
"Atas perbuatan pelaku terancam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tambahnya.