BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dua pemuda di Kota Pangkalpinang berinisial AP (25) dan PE (21) diciduk Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang karena melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat), Jumat (2/5/2025).
Keduanya ditangkap polisi lantaran diduga membobol sebuah bengkel mobil yang berada di Jalan Sungailiat - Pangkalpinang Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
"Satu pelaku berinisial AP diketahui seorang residivis," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Muhammad Riza Rahman kepada Babel Pos, Minggu (4/5/2025).
Riza mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (25/4/2025) lalu sekira pukul 19.00 WIB. Kedua pelaku diduga masuk ke dalam gudang bengkel mobil milik korban dengan cara merusak pintu bagian depan. Setelah itu, pelaku masuk ke dalam lalu menggambil alat-alat bengkel berupa satu unit air impact wrench merk Wipro warna merah, empat buah kunci dengan ukuran 41, 38, 30 dan 28.
Kemudian, katanya, pelaku juga menggambil tiga buah Dongkrak dengan kapasitas 20 ton.
"Akibat dari kejadian tersebut korban menggalami kerugian sebesar Rp11 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti," ungkap Riza.
BACA JUGA:Tim Kelambit Tangkap Pelaku Pencurian Alat Speedboat di Pelabuhan Tirus
BACA JUGA:Polisi Bekuk Residivis Pangkalpinang yang Curi Udang di Pasar Senggol Sungailiat
Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Riza mengaku bahwa tim Buser Naga mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku. Kemudian tim menuju daerah Lontong Pancur Kota Pangkalpinang dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinsial AP.
"Saat kita interogasi, AP mengakui perbuatannya yang dilakukannya bersama PE. Setelah mendapatkan keterangan dari AP, tim kemudian mengamankan PE yang kediamannya tak jauh dari rumah pelaku AP. Keduanya pun langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut," beber Riza.
Lebih lanjut Riza menerangkan bahwa pencurian tersebut berawal dari kedua pelaku pergi menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio GT melintasi Selindung Kota Pangkalpinang. Pada saat melintasi bengkel milik korban, pelaku melihat keadaan bengkel dalam kondisi tutup, yang kemudian kedua pelaku berhenti di depan di bengkel.
Melihat situasi sekitar sepi, lanjut Riza, pelaku langsung melakukan aksinya, yang mana AP langsung berjalan menuju pintu belakang dan merusak bagian bawah pintu dengan cara menendang pintu tersebut. Sedangkan PE menunggu di motor untuk melihat kondisi sekitar. Kemudian AP masuk ke dalam bengkel dan mengambil tiga buah dongkrak.
"Jadi setelah berhasil mengambil barang milik korban, kedua pelaku bergegas pergi menuju rumah AP untuk menyimpan barang hasil pencurian di dalam rumah," jelas Riza.
Keesokan harinya, perwira balok tiga itu menambahkan, kedua pelaku menjual hasil curian tersebut keburukan yang berada di Pangkalbalam. Dari hasil penjualan, kedua pelaku mendapatkan sejumlah uang sebesar Rp75 ribu dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum selanjutnya. Adapun barang bukti yang kita amankan yakni tiga buah dongkrak dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna hitam merah. Selanjutnya, kita akan melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum," pungkas Riza.