Terdakwa Suparta Bos RBT Meninggal, Penyebab Kematian Masih Misterius

Selasa 29-04-2025,07:22 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID - Salah satu terdakwa tipikor tataniaga timah, yakni Suparta dikabarkan meninggal dunia. Kabar meninggalnya Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) ini dibenarkan langsung oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar kepada Babel Pos pada Selasa pagi (29/4).

Dikatakannya, Suparta meninggal pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong. Namun sayang mantan Wakajati Bangka Belitung itu tidak menjelaskan rinci terkait penyebab kematian Suparta. 

"Di surat keterangan kematianya gak ada disebutkan penyebab kematiannya," kata Harli.

BACA JUGA:Dirut RBT Terdakwa Korupsi Timah Meninggal Dunia

BACA JUGA:Tak Pandang Bulu, Kejagung Sasar Kolektor dan Tukang Robin Tipikor Tata Niaga Timah

Suparta sendiri ditahan di Lapas Cibinong. Saat ini setelah vonis banding di Pengadilan Tinggi Jakarta Suparta melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung.

Sebelumnya, suami dari Anggreini yang juga komisaris RBT ini telah divonis penjara di tingkat Pengadilan Tinggi dengan 19 tahun penjara.

Tidak cukup di situ, Suparta harus membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 10 tahun.

Sementara vonis tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terbilang sangat ringan dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dari tuntutan JPU 14 tahun penjara. 

BACA JUGA:Ini Detil Lengkap Tuntutan 16 Terdakwa Tipikor Tata Niaga Timah Bangka Belitung

BACA JUGA:Tipikor Tata Niaga Pertimahan, Fakta PT Indo Metal Asia Terungkap

Kategori :