BABELPOS.ID, - Dua orang pria berinisial R (27) dan J (28) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, diringkus Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung.
Kedua pria yang merupakan warga pendatang tersebut diamankan petugas di Jalan Beringin, Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan, pada Sabtu (26/4/2025).Dari tangan keduanya, Satres Narkoba Polres Belitung mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti, 30 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih diduga sabu, satu buah timbangan digital. BACA JUGA:Pilkada Ulang Pangkalpinang dan Bangka, Ini Pesan Dosen Sosiologi UBB ke Pemilih Selain, satu pack plastik klip kecil, satu unit sepeda motor Honda Beat BN 4738 XI, dan satu unit handphone VIVO Y28 ikut disita. Total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan adalah 6,20 gram. Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Dia mengapresiasi kesigapan anggota Satres Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika. BACA JUGA:Jelang Pembacaan Vonis, Ini Sederet Pihak yang Terseret dan Bersaksi di Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit Pelaku R 27 warga Desa Wiralaga II, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, dan J warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Kikim Selatan, Lahat, Sumatera Selatan. Dia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar wilayah Kelurahan Pangkallalang. Mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Berbekal informasi itu, tim melakukan pemantauan dan melihat dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan. BACA JUGA:Aliansi Masyarakat Peduli Belitong Terbentuk, Tegaskan Komitmen Melawan Tambang Laut "Pada saat diamankan, keduanya berusaha melarikan diri dengan membuang barang bukti berupa bungkusan plastik merah dan satu unit handphone ke semak-semak," jelas AKBP Sarwo. Setelah itu, tim berhasil mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti berupa 30 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih diduga sabu, satu buah timbangan digital dan barang bukti lainnya. “Semua barang bukti tersebut diakui oleh para tersangka. Saat ini mereka bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Narkoba. BACA JUGA:Sepasang Kekasih di Toboali Ngedar Narkoba, Tertangkap Saat Mengantar Sabu Usai mendapatkan barang tersebut, kedua pelaku dibawa ke Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, seperti tes urine serta asal usul barang tersebut. Hasil tes urine positif. "Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) atau pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolres Belitung.