Tim Kelambit Tangkap Pelaku Pencurian Alat Speedboat di Pelabuhan Tirus

Senin 28-04-2025,13:09 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Govin

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT — Pria diduga maling peralatan mesin speedboat di Pelabuhan Dusun Tirus, Desa Riau, Kecamatan Riausilip ditangkap polisi.

Pelaku bernama Asnawi alias Awi (39) diamankan setelah ketahuan menjual komponen mesin tempel dugaan hasil pencurian.

BACA JUGA:Tim Kelambit Tangkap Pelaku Pencurian Kamera Rp30 juta

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu, 13 April 2025.

Saat itu, korban bernama Kadir (47) mendapati tutup mesin, CDI, dan karburator mesin speedboat miliknya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Bangka.

BACA JUGA:Maling Meteran PDAM yang Viral Dibekuk Tim Kelambit dan Buser Naga

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Riausilip melakukan penyelidikan intensif.

Hingga akhirnya, pada Jumat malam, 25 April 2025, didapat informasi dari masyarakat di Dusun Bernai, Desa Berbura, mengenai seorang pria yang menawarkan komponen speedboat diduga hasil curian.

BACA JUGA:Tim Kelambit Tangkap Dua Pria yang Mencuri di Kampus Stisipol

"Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat ke lokasi.

Sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ungkap AKP Era Anggraini kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Dalam pemeriksaan awal, pelaku Awi sempat berdalih bahwa dirinya hanya disuruh menjual barang tersebut.

Namun setelah pendalaman dan pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya Awi mengakui bahwa ia sendiri yang melakukan pencurian tersebut.

Kategori :