BACA JUGA:Polres Basel Belum Tetapkan Tersangka Kecelakaan Tambang Parit 2 Desa Kepoh
Sebagaimana Pasal 24 ayat 4 huruf (e) Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang, disebutkan bahwa Kolong Akit di Kelurahan Semabung Baru Kecamatan Girimaya dan Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan merupakan wilayah yang masuk dalam Rencana Sistem Pengendalian Banjir.
Peran pengawasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang dan juga pihak terkait lainnya kembali dipertanyakan dalam hal ini.
Aktivitas tambang ilegal di kota Pangkalpinang seakan tidak pernah ada habisnya, selama ini pekerja yang melakukan penambangan ilegal terkesan kucing-kucingan dengan petugas yang melakukan penertiban.
Bahkan justru sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat jika dibelakang kegiatan penambangan ilegal tersebut ada peran orang penting yang membekinginya.
BACA JUGA:Tambang Timah Ilegal Merajalela di Bangka Belitung, Ancam Ekosistem Satwa Endemik
BACA JUGA:Korban Tanah Longsor Tambang Berhasil Ditemukan, Kondisinya Begini