BABELPOS.ID, KOBA - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam mengawasi penggunaan dana desa.
Hal itu disepakati lewat penandatanganan MoU Pemkab Bateng dengan Kejari terkait komitmen bersama dalam mengawasi dana desa, di Koba, Kamis (24/4).
BACA JUGA:Bersama Kelompok Nelayan di Matras, PT Timah Kembali Tenggelamkan Rumpon
Menurut Algafry, nilai dana desa yang cukup besar diterima masing-masing desa sangat rawan terjadi penyimpangan sehingga diperlukan pendampingan dari Kejari dalam mengerjakan setiap kegiatan yang menggunakan dana desa.
Komitmen kerja sama dalam mengawasi dana desa tersebut juga melibatkan Dinas Sosial dan Pemerintahan Desa sebagai motor penggerak setiap program pembangunan di pedesaan.
BACA JUGA:Pemali Boarding School PT Timah, Langkah Awal Rival untuk Mewujudkan Cita-cita
"Bahkan tidak hanya dana desa, kita juga melibatkan Kejari untuk melakukan pengawasan terkait pengerjaan proyek strategis di sejumlah instansi pemerintahan," ujarnya.
Algafry berharap dengan adanya kebijakan tersebut maka pengelolaan dana desa tepat sasaran dan jauh dari persoalan hukum yang melibatkan perangkat desa.
BACA JUGA:BEKISAH 2025 Hari Kedua: BI Babel Semarakkan Potensi Wakaf dan Talenta Generasi Muda
Agafry juga mengingatkan para kepala desa beserta perangkatnya untuk selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Kejari dalam membelanjakan dana desa.
"Terkadang persoalan hukum itu muncul akibat salah dalam memahami aturan, maka perlu pendampingan hukum dari Kejari," ujarnya.
Kejari Bangka Tengah Ahmad Husaini memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas komitmen bersama dalam mengelola dana desa sesuai aturan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Peringatan Hari Otda di Basel Diisi dengan Donor Darah
"Kerja sama yang kita bangun dalam pendampingan penggunaan dana desa menunjukkan bahwa pemerintah daerah betul-betul menginginkan penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel," ujarnya.
Pihaknya siap mendampingi pihak desa dalam membelanjakan dana desa, sehingga tidak menyimpang dari aturan dan petunjuk teknis yang ada.