Hanya Karena Diingatkan Agar Istirahat, Acan Malah Main Parang ke Kakaknya

Jumat 25-04-2025,10:08 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BABELPOS.ID, TOBOALI - Hanya karena menegur agar segera beristirahat, seorang Anak Baru Gede (ABG) di desa Gudang Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) merusak kendaraan milik keluarganya. 

Pelaku Acan (21) tega mengayunkan parang serta menghancurkan kendaraan motor Yamaha RX King milik kakak iparnya F (30).

PLT Kasi Humas Polres Basel Iptu Guntur Jaya Budi mengatakan, korban awalnya menasihati pelaku untuk beristirahat karena keesokan harinya akan bekerja, tetapi  pelaku justru marah dan terjadi cekcok mulut.

"Pelaku ini emosi hanya ditegur oleh kakaknya, untuk beristirahat, karena besok akan bekerja," terangnya, Jum'at (25/04).

Setelah itu, pelaku yang kesal ingin pulang ke Pangkalpinang dengan menggunakan motor RX King, tetapi korban melarang pelaku sehingga situasi memanas.

Tak sampai disitu, pelaku kemudian mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah korban. Beruntung, parang tersebut tidak mengenai korban karena berhasil diamankan oleh suami korban. Suami korban yang melihat kejadian itu langsung mengamankan parang dari tangan pelaku. 

"Pelaku ini malah berusaha mengayunkan parang ke arah kakaknya, tetapi berhasil diamankan oleh suami korban sehingga tidak mengenai korban," ungkapnya. 

BACA JUGA:Pembobol Rumah Warga Saat Ditinggal Mudik Ditangkap Buser Naga, Gasak Emas, Uang hingga Perabotan Rumah Tangga

BACA JUGA:Polisi Bekuk Residivis Pangkalpinang yang Curi Udang di Pasar Senggol Sungailiat

Bukannya berhenti, pelaku justru melanjutkan penganiayaan menggunakan tangan dan kaki. Korban kemudian menyelamatkan diri ke dalam mobil, tetapi pelaku mengejarnya dan menabrakkan sepeda motor ke mobil yang ditumpangi korban, hingga terjadi kerusakan.

"Atas kejadian ini korban mengalami luka luka dan kerugian hingga 7 juta," ucapnya.

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di sebuah pondok kebun milik warga di desa Gudang.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polsek Simpang Rimba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Budi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan motif kejadian adalah karena pelaku tersinggung karena ditegur korban untuk tidak bermain ponsel di saat waktu istirahat. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor RX King, satu unit mobil Mitsubishi Triton Double Cabin, dan sebilah parang.

"Akibat peristiwa itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.

Kategori :