BABELPOS.ID, TANJUNGPANDAN - Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung dan Sat Reskrim Polres Belitung berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Pengungkapan kasus ini sendiri dilakukan diwilayah Kabupaten Belitung, Selasa (22/4/25) sekitar pukul 17.30 Wib.
Dalam keterangan, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar di Kabupaten Belitung.
"Ya benar, informasi yang kita terima, tim gabungan Polda dan Polres Belitung telah mengamankan lokasi penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar dengan TKP di PT.
Bahtera Bersaudara Mandiri di Kecamatan Tanjung Pandan Belitung," kata Fauzan.
BACA JUGA:Ini Manfaat Masker Mata Bagi Kulit
Dalam pengungkapan tersebut, Tim gabungan mengamankan sebanyak empat orang yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut termasuk pemilik usaha.
"Ada 4 orang yang diamankan yakni AD (26) yang merupakan pemilik usaha serta 3 orang selaku sopir mobil berinisial FB (36), AW (30), HR (41),"jelas Fauzan.
BACA JUGA:Halal Bihalal Penuh Makna, PT Timah Kembali Berbagi Keberkahan dengan Santuni Anak Yatim
Selain para terduga pelaku, kata Fauzan, tim gabungan turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya solar sebanyak 9.000 liter, 3 unit mobil, 5 buah tedmon berkapasitas besar, 80 derigen kosong serta 2 unit laptop dan 2 unit telpon genggam.
"Saat dilokasi, tim gabungan menemukan 3 unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter, salah satu dari mobil itu telah terisi penuh dengan solar.
Selain itu, ditemukan juga 4 buah tedmond yang salah satunya berisi sekitar 4.000 liter solar," paparnya.
Fauzan juga membeberkan, hasil penyelidikan tim gabungan bahwa para pelaku ini diketahui membeli BBM jenis biosolar dari penyuplai dengan harga antara Rp 8.800 hingga Rp 9.200 per liter.