BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Masih ingat dengan penangkapan 48 balok timah -hampir 1 ton- oleh petugas Gakkum Ditpolair Polda Bangka Belitung di jalan Lintas Timur, Air Anyir, pada 6 Februari 2025 lalu. Ternyata kasus tersebut hanya menumbalkan seorang sopir saja bernama, Hengki. Sedangkan sang pemilik bernama Joni raib entah kemana.
Hengki sendiri mulai diadili di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Dihadapan majelis hakim yang diketuai, Dwinata Estu Dharma, JPU Hendriansyah dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, menguraikan barang bukti besar selain timah balok 733 kg, berupa 1 unit truk Hyundai berwarna biru dengan nopol BN 8083 AU, STNK atas nama PT Telaga Timur Persada dan sebuah handphone.
Kasus berawal pada 6 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa bertemu dengan Toni (DPO/09/III/2025/Ditpolairud tanggal 18 Maret 2025) di warung kopi Kedai Gala, Selindung. Di situ menawarkan kerjaan angkut muatan balok timah kepada terdakwa selaku sopir truk untuk mengangkut balok timah untuk dibawa ke Jakarta.
Nanti ada orang yang menunggu di SPBU Kemayoran dengan upah angkut sebesar Rp 7 juta dan sudah dibayar separuh Rp 3.500.000 dan sisanya akan dibayarkan oleh orang yang akan menerima muatan balok timah yang sudah menunggu di sekitaran SPBU Kemayoran.
BACA JUGA:Razia Polres Basel Jaring 6 Truk, 1 Angkut Timah
BACA JUGA:Polda Babel Tetapkan 14 Orang Tersangka Penyelundupan Timah Belitung
Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB pada saat terdakwa berada di kawasan jalan Lintas Timur Air Anyir, Merawang datang orang suruhan Toni dengan menggunakan 1 mobil pick up berwarna putih dengan membawa balok timah. Terdakwa tidak mengenali 1 orang sopir mobil tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa bersama 1 orang yang tidak terdakwa kenal tersebut mengangkat balok timah ke atas truk dan dimasukan ke dalam bungkil kelapa sawit yang berada di atas truk tersebut dan selesai pukul 23.00 WIB. Setelah itu terdakwa beristirahat di gudang saksi Idris Ali als Tambi untuk persiapan berangkat keesokan harinya.
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 7 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa mengemudikan mobil truk tersebut ke Pelabuhan Pangkalbalam Kota Pangkalbalam untuk parkir dan menunggu kapal untuk berangkat ke Jakarta. Lalu sekira pukul 20.00 WIB pada saat terdakwa menunggu di atas mobil truk tersebut datang beberapa petugas Kepolisian Ditpolairud antara lain yaitu saksi Ilham Alyas dan saksi Muhammad Fioky Rahman melakukan pemeriksaan terhadap muatan di atas truk yang terdakwa kemudikan.
Petugas menemukan barang bukti tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta 1 unit mobil truk beserta muatan bungkil kelapa sawit dan balok timah tersebut dibawa ke kantor Dit Polairud Polda Bangka Belitung guna proses lebih lanjut.
JPU menilai terdakwa tidak memiliki izin pertambangan dari pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengangkutan balok timah. Perbuatan terdakwa Hengki sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
BACA JUGA:Lanal Babel Gagalkan Penyelundupan 26 Ton Timah Ilegal ke Malaysia
BACA JUGA:Beredar Informasi Lanal Babel Gagalkan Penyelundupan Timah di Tuing, Terdengar Letusan Senjata