BABELPOS.ID, TOBOALI - Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) mendatangi lokasi penambangan Tambang Inkonvensional (TI) darat yang diduga Ilegal, karena terletak di pemukiman warga Tikung Yaden, Kecamatan Toboali, Sabtu (19/4).
Saat tiba di lokasi tersebut, ternyata para penambang tidak melakukan aktivitas. Padahal menurut keterangan warga pada pagi harinya sempat ada aktivitas penambangan.
Kanit Pidsus Polres Basel IPDA Peres Prasetya menyebutkan, saat tim berada di lokasi tersebut tidak ditemukan aktivitas penambangan, dan dipastikan tambang ini tidak ada izinnya.
"Setiba di lokasi tidak ada aktivitas penambangan," sebutnya, Sabtu (19/04).
BACA JUGA:Tambang Ilegal di Tengah Kota Toboali, Hanya Berjarak 10 Meter Dari Pemukiman
BACA JUGA:Tambang TI Tower Hajar Laut Kubu, Nelayan Akui Resah, Mereka Inginkan Ini
Namun, di lokasi tersebut terdapat dua buah mesin tambang jenis Dompeng yang sudah ditinggalkan oleh pemilik tambang maupun pekerjanya.
Atas adanya aduan warga ini pihaknya akan menindaklanjuti dan menindak tegas aktivitas penambangan, karena para warga saat ditemui banyak mengadukan kalau mereka merasa terganggu dengan tambang tersebut.
"Akan kita tindak tegas, apabila aktivitas ini masih dipaksakan berjalan," pungkasnya.
BACA JUGA:Polres Basel Belum Tetapkan Tersangka Kecelakaan Tambang Parit 2 Desa Kepoh
BACA JUGA:Empat Sawah Balai Benih Desa Rias Terendam dan Tercemar Limbah, Diduga Limbah Tambang Ilegal