
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Agar Tak Terulang, 77 Pekerja Migran Ilegal akan Dapat Pembinaan
"Kami tidak akan berhenti. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga Bangka Barat dari bahaya narkotika.
Mari bersama kita perangi narkoba, demi masa depan generasi muda yang lebih baik," tegas Kapolres.
Polres Bangka Barat terus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.