BABELPOS.ID, MENTOK - Polres Bangka Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dalam kurun waktu sepekan terakhir, tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Mentok dan Kecamatan Parittiga. Kamis 17 Apri 2025
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan.
BACA JUGA:Pemuda di Pangkalpinang Bobol Rumah Warga, TV dan Pajangan Dinding Dibawa Kabur
"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
Dalam seminggu ini, tiga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat mencapai 23,81 gram," ungkap AKBP Pradana Aditya Nugraha.
Penangkapan pertama dilakukan oleh Unit Resintel Polsek Mentok pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 00.05 WIB, terhadap dua pemuda berinisial MAS (18) dan MAP (20) di sebuah rumah di kawasan Kampung Baru, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan 53 paket sabu dengan berat 12,93 gram.
Selang beberapa menit kemudian, sekitar pukul 00.10 WIB, Satuan Narkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial LW (31), warga Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga.
Penangkapan dilakukan di ruko milik pelaku yang juga digunakan sebagai tempat tinggal.
Di lokasi, petugas menemukan 7 paket sabu siap edar dengan berat 10,88 gram, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip, dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
BACA JUGA:Siap-siap, 30% ASN Pemprov
Ketiga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan di Polres Bangka Barat.