BABELPOS.ID, TOBOALI - Seorang Anak Baru Gede (ABG) harus mendekam di sel tahanan setelah sebelum Sat Res Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan DK (19) yang diduga mengedarkan narkoba jenis Sabu.
BACA JUGA:Tambang Ilegal di Tengah Kota Toboali, Hanya Berjarak 10 Meter Dari Pemukiman
Penangkapan terhadap pelaku ini terjadi pada Kamis (17/04) sekira pukul 00.15 Wib, di sebuah rumah kontrakan di gang Masjid Payak Ubi, Kecamatan Toboali.
Pada saat di lakukan penggeledahan pihak Sat Res Narkoba berhasil menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 5 bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 buah korek api gas berwarna kuning, 1 unit timbangan digital merk Camry berwarna silver, 1 buah alat hisap Bong, 1 buah kotak kertas berwarna putih, 1 buah celana jeans panjang merk Black Jee Denim berwarna hitam.
Kasat Res Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang ABG DK (19) yang diduga menjual brang haram narkoba jenis sabu ke para pekerja TI di Payak Ubi.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Perencanaan Program, Pemkab Basel Gandeng BPKP Perwakilan Babel
"Pelaku ini menjual narkoba jenis sabu, dan brang bukti yang berhasil di amankan yakni seberat 1,40 gram," sebutnya.
Pelaku ini menjual brang haram tersebut ke pekerja TI, di sebuah rumah kontrakan gang Masjid Payak Ubi, dan pelaku juga mengambil keuntungan dari menjual narkoba tersebut.
"Atas perbutan pelaku terancam, Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.