Terkait besaran kenaikannya, ia menyebut kisaran 1,5 persen sampai dengan 3 persen bergantung pada harga komoditas di pasar global.
Menteri ESDM menjelaskan kenaikan itu bertujuan untuk menjaga keseimbangan pasar mengingat saat ini harga emas dan nikel relatif tinggi.
Berikut daftar usulan perubahan tarif royalti enam komoditas:
Batu Bara:
Tarif royalti IUPK diusulkan naik 1% untuk Harga Batubara Acuan (HBA) ≥ US$ 90, dengan tarif maksimum 13,5%.
Tarif IUPK direvisi dengan rentang 14%-28%, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP 15/2022.
Nikel:
Bijih Nikel: Tarif progresif mulai 14% -19% menyesuaikan HMAD
Nikel Matte: Tarif progresif mulai 4,5%-6,5% menyesuaikan HMA Windfall Profit dihapus
Ferro Nikel & Nikel Pig Iron: Tarif progresif mulai 5%-7% menyesuaikan HMA.
Tembaga:
Bijih Tembaga: Tarif progresif mulai 10% s.d 17% menyesuaikan HMA
Konsentrat Tembaga: Tarif progresif mulai 7% s.d 10% menyesuaikan HMA
Katoda Tembaga: Tarif progresif mulai 4% s.d 7% menyesuaikan HMA
Emas & Perak:
Emas: Tarif progresif mulai 7% s.d. 16% menyesuaikan HMA
Perak: Single Tarif dari 3,25% menjadi 5%.
Platina: Single Tarif dari 2% menjadi 3,75%.
Timah:
Dari tarif flat 3% menjadi progresif 3%-10% mengikuti harga jual.
BACA JUGA:Marwan Bacakan Pledoi: Mengapa Kejaksaan Tidak Menersangkakan Erzaldi, Malah Menersangkakan Saya?
BACA JUGA:Ketua Bawaslu Bangka Dicopot! Pemohon: Ini Harus Jadi Pelajaran Penyelenggara Pemilu