Bukan itu saja, pihaknya juga akan memotong TPP pegawai yang tidak masuk saat apel kemarin sebesar 2 persen dari penilaian disiplin pekerja berdasarkan Perbup Basel nomor 55 tahun 2024 tentang TPP.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sugito Serahkan LKPD Ke BPK, Komitmen Transparansi Keuangan Daerah
"Sejatinya TPP diberikan berdasarkan kelas jabatan, indeks kepastian fiskal daerah, kemajuan keberhasilan atas capaian penyelenggaraan pemerintah daerah serta indeks kemahalan kontruksi," pungkasnya.