BABELPOS.ID - Sanksi tegas dijatuhkan kepada 2 komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam sidang putusan Senin(14/4), DKPP menjatuhkan peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Bangka kepada Sugesti Sukardi untuk Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024. Sedangkan untuk Perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024 pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Bangka merangkap anggota. Sementara kepada anggota Bawaslu Fega Erora diberikan sanksi peringatan keras.
Sidang pembacaan putusan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang DKPP RI, Jalan Abdul Muis No. 2-4, Jakarta Pusat, bersebelahan dengan Gedung Graha PPI yang dihadiri para Pemohon, Termohon Serta Pihak Terkait.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Bangka kepada Sugesti Sukardi untuk Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024. Sedangkan untuk perkara nomor 269-PKE-DKPP/X/2024 pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Bangka merangkap anggota dan Fega Erora diberikan sanksi peringatan keras," ucap Ketua Majelis Heddy Lugito membacakan putusan yang disiarkan langsung melalui akun YouTube DKPP.
BACA JUGA:Menjelang PSU, Bawaslu Perketat Pengawasan di Desa Sinar Manik
BACA JUGA:Bawaslu Evaluasi Badan Adhoc Pilkada Babar
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diajukan oleh Adi Putra, Supriyanto, Selamet Riady dan Rustamsyah, yang telah diregistrasi dengan nomor perkara tersebut.
"Kami para pemohon menerima seluruh putusan dan menghargai proses hukum yang sudah dilakukan DKPP RI," jelas Adi Putra Ketua DPD KNPI Kabupaten Bangka.
"Terimakasih kepada DKPP RI yang telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tambah Supriyanto Ketua Simpul Babel.
Para pemohon berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi para penyelenggara pemilu agar bekerja sesuai aturan.
"Kejadian ini memberikan pelajaran kepada seluruh penyelenggara agar tidak semena-mena dan bertugas sesuai peraturan yang ada" tambah Selamet Riyadi Ketua OKP Garuda KPPRI Kabupaten Bangka.
BACA JUGA:Bawaslu Babel Serahkan Keterangan Tertulis dan Bukti ke MK
BACA JUGA:Bawaslu Babel Siap Sebagai Pemberi Keterangan di MK