Keciprat Suap Minyak Goreng 22,5 M, Giliran Majelis Hakim Dirompi Pink Jaksa

Senin 14-04-2025,08:22 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

Sementara pidana tambahan  berupa uang pengganti masing-masing: 

1) Terdakwa Permata Hijau Group untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26. 

2) Terdakwa Wilmar Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619,00.

3) Terdakwa Musim Mas Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1.

Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi divonis terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

BACA JUGA:Kejagung Periksa Pengusaha Hongky Listiyadhi, Aliran Dana Tata Niaga Timah Diduga Mengalir ke Hotel

BACA JUGA:Penyidikan Kejahatan Korporasi Tata Niaga Timah, Kejagung Periksa Intensif Istri dan Anak Bos Sriwijaya Air

Kategori :