Aplikasi IKD Permudah Urusan Administrasi, Ice Sandra : Lebih Efisien

Aplikasi IKD Permudah Urusan Administrasi, Ice Sandra : Lebih Efisien

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk), Ice Sandra.--

BABELPOS.ID, KOBA - Mengurus berbagai administrasi kependudukan kini semakin mudah dengan hadirnya Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aplikasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri ini menjadi solusi bagi masyarakat untuk mengakses dokumen kependudukan secara digital melalui telepon genggam.

BACA JUGA:Antrean Pertalite hingga 1 KM di Sungailiat, Eceran Tembus 16 Ribu/Liter, Satpol PP Temukan Indikasi Pengerit

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Ice Sandra mengatakan, IKD merupakan inovasi pemerintah dalam mendukung transformasi digital pelayanan publik. 

"Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat menyimpan identitas kependudukan secara elektronik, sehingga tidak perlu selalu membawa dokumen fisik saat membutuhkan layanan administrasi tertentu," ujarnya, Selasa (14/07). 

BACA JUGA:Wali Kota Beri Pembekalan Bagi RT/RW se-Kota Pangkalpinang

Disampaikannya, selain menampilkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital, aplikasi IKD juga menyediakan berbagai dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), serta informasi kependudukan yang telah terintegrasi dengan database Ditjen Dukcapil.

Kehadiran IKD memberikan banyak manfaat, mulai dari proses verifikasi identitas yang lebih cepat, keamanan data yang lebih baik melalui sistem autentikasi, hingga kemudahan mengakses dokumen kapan saja dan di mana saja selama perangkat terhubung dengan internet.

BACA JUGA:Wali Kota Beri Pembekalan Bagi RT/RW se-Kota Pangkalpinang

"Kita sudah memasuki era Digital, jadi sudah sangat baik dengan adanya IKD ini, karena sangat mempermudah dan lebih efisien," ujarnya. 

Adapun bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD dapat mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Petugas akan membantu proses registrasi dan aktivasi aplikasi melalui pemindaian kode QR sebagai langkah verifikasi identitas.

BACA JUGA:BPBD Babel Antisipasi Krisis Air Bersih

Dengan semakin luasnya penggunaan IKD, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, praktis, aman, dan mampu mendukung terwujudnya sistem pemerintahan berbasis digital di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: