Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan 2 (Dua) Ranperkada Belitung Timur

Rabu 19-03-2025,18:01 WIB
Reporter : Humas Kanwil Kemenkum Babel
Editor : Tuspen Martutansri

PANGKALPINANG - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Rahmat Feri Pontoh pimpin rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kab. Belitung Timur yang dilaksanakan secara daring aplikasi Zoom Meeting, Selasa (18/03/25). 

Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperkada terkait Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat; dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD Muhamad Zein pada Dinas Kesehatan.

Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda/Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Lebih lanjut beliau mengharapkan agar pemerintah daerah memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan terutama terkait pembentukan produk hukum daerah, dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan/harmonisasi, pengesahan/penetapan, dan pengundangan agar melibatkan Kantor Wilayah dalam setiap tahapan dan prosesnya.

Bahwa terkait pembentukan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT Puskesmas mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat, sedangkan untuk pembentukan unit organisasi bersifat khusus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Mengakhiri sambutannya, Feri mengharapkan pelaksanaan harmonisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien sebagaimana arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dimana perlu peningkatan akselerasi dalam layanan pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada menjadi 5 (lima) hari kerja.

Kepala Bidang Kesehatan Dinkes Belitung Timur ,Itta Erlina mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Ranperkada Belitung Timur, bahwa penyusunan Ranperkada ini sebagai bagian dari upaya penataan organisasi dalam rangka  meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto mengapresiasi sinergi yang sudah sangat baik dengan Pemkab Belitung Timur pada tahun 2024 sebanyak 4 (empat) Ranperda dan 34 (tiga puluh empat) Ranperkada yang telah dilakukan harmonisasi.

Harun Sulianto  berharap agar setiap pembahasan Ranperda ataupun Ranperkada dihadiri oleh Pimti Pratama yang terkait, sehingga dapat diambil kesimpulan secara cepat.

“Kehadiran Pimti Pratama dari Pemda dalam rapat harmonisasi sangat penting, karena merupakan salah satu indikator penilaian Indeks Reformasi Hukum “ kata Kakanwil Harun Sulianto.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperkada terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh, JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Irkham), JFT Perancang Muda (Elisanti, Faisal Indrawan, Septi Lestari, Siti Latifah, Imelda Hanum), dan JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri).

Sedangkan dari  Pemkab Belitung Timur yaitu Staf Ahli Bupati Ida Lismawati, Kabid Kesehatan Itta Erlina, Kepala Tata Usaha Puskesmas Amriadi Susanto, Kasubbag SDM RSUD Zein Arthur Fredigo, perwakilan Bagian Hukum Setda Belitung Timur.

Kategori :