KOBA – Kanwil Kemenkum Babel menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Pendaftaran Peacemaker Justice Award Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bupati Bangka Tengah (13/03/2025).
Dalam laporannya, Kadivyankum, Kaswo menyampaikan bahwa kegiatan di ikuti oleh 80 Peserta. Tujuan di laksanakannya kegiatan ini adalah untuk menginformasikan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual agar mencegah terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) diberikan kepada para Kepala Desa di Kabupaten Bangka Tengah agar paham dan peduli akan Kekayaan Intelektual mengingat banyak produk KI dari Bangka Tengah baik KI komunal maupun KI personal. Selain itu, kegiatan ini juga sekaligus memberikan pengenalan tentang Peacemaker Justice Award Tahun 2025 kepada para Kepala Desa.
Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda. Kabupaten Bangka Tengah mengatakan pada tahun 2024 telah berhasil mendaftarkan produk Indikasi Geografis Madu Pelawan Namang Bangka Tengah. Ini adalah bentuk kepedulian dan kesadaran masyarakat Bangka Tengah akan pentingnya Kekayaan Intelektual.
"Saya selalu menghimbau kepada masyarakat Bangka Tengah agar selalu menghargai dan menghormati karya orang lain. Karena setiap hasil karya yang dihasilkan adalah bentuk kerja keras dan kreativitas yang patut dihargai dan dilindungi", ujar Efrianda.
Selanjutnya Pada kesempatan ini, dilakukan penyerahan sertifikat Indikasi Geografis Madu Pelawan Namang Bangka Tengah oleh Kepala Kantor Wilayah Harun Sulianto kepada Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda. Selanjutnya Wakil Bupati Bangka Tengah menyerahkan sertifikat tersebut kepada Ketua MPIG (Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis) Madu Pelawan Namang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Namang, Zaiwan.
"Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk, yang karena faktor lingkungan geografis (alam dan manusia) memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada suatu produk tersebut."
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung, Harun Sulianto sangat mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah atas terselenggaranya kegiatan ini.
Desa Namang Kabupaten Bangka Tengah telah berhasil mendaftarkan Madu Pelawan Namang sebagai Indikasi Geografis. Selain itu juga pada tahun 2024 Kades Namang Zaiwan lalu berhasil memborong 4 penghargaan pada Paralegal Justice Award (PJA). Keempat penghargaan tersebut adalah Penghargaan Non Litigation Peacemaeker, Penghargaan Anubhawa Sasana Jagadhita, Penghargaan Paralegal Justice Award dan Top Favorit Publik dari Region 3 yakni Provinsi Kepri, Babel, Bengkulu dan Lampung.
“Saya mengajak para kepala desa/lurah untuk daftarkan merek kolektif dari desa/kelurahannnya dan ikut serta berpartisipasi dalam Peacemaker Justice Award Tahun 2025,” harap Harun Sulianto .
Peacemaker Justice Award adalah penghargaan yang diberikan kepada kepala desa atau lurah yang berperan dalam menyelesaikan masalah hukum di masyarakat. Peacemaker Justice Award yang merupakan perubahan nama dari Paralegal Justice Award tidak hanya bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada kepala desa atau lurah, namun juga nantinya akan dilaksanakan pelatihan bagi kepala desa dan lurah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mereka mengenai materi hukum melalui kegiatan Peacemaker Training.
Adapun apresiasi penghargaan yang diberikan nantinya adalah Non Litigation Peacemaker (Kepala Desa/Lurah yang berperan dalam menyelesaikan sengketa di wilayahnya, memiliki integritas dalam menjalankan perannya sebagai Kepala Desa/Lurah serta menciptakan kemudahan akses keadilan di wilayahnya), Anubhawa Sasana Jagaddhita (Desa/Kelurahan Binaan dan/atau Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang mendorong dan mendukung program prioritas Pemerintah), serta Peacemaker Justice Award (Anugerah bagi Kepala Desa/Lurah yang mendapatkan anugerah Non Litigation Peacemaker dan telah dilakukan penilaian terhadap aktualisasi Paralegal Academy).
Kegiatan diisi dengan pemaparan materi yang dipandu oleh Kabid Litbang Bapelitbangda Kab. Bangka Tengah, Arzali. Narasumber pertama dalam kegiatan tersebut adalah dari Kanwil Kemenkum Babel yakni Adi Riyanto (Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual) yang memaparkan materi tentang Pengenalan Kekayaan Intelektual serta edukasi terkait pentingnya untuk melindungi dan menghargai kekayaan intelektual. Narasumber kedua yakni Ferry Yulianto (Penyuluh Hukum Madya) yang memaparkan terkait Peacemaker Justice Award 2025 serta Mekanisme Pendaftaran PJA 2025.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekda Bangka Tengah Ahmad Syarifullah Nizam, Kadinsos PMD Bangka Tengah Fadillah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Babel Kaswo, Kepala Divisi Peraturan Perundangan-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Babel Feri Pontoh, Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Bangka Tengah.