Pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat 2024 di empat TPS Desa Sinarmanik merupakan perintah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025.
BACA JUGA:Bupati Algafry Jadikan Perpusda Lama Pusat Kegiatan Kreatif
Pelaksanaan PSU di TPS tersebut tetap diikuti tiga pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat dengan nomor urut yang sama seperti pada pelaksanaan Pilkada 27 November 2024, yaitu pasangan nomor urut-1 Sukirman-Bong MIng Ming, nomor urut-2 Markus-Yus Derahman dan nomor urut-3 Mansah-Dwi Aryani.