Pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 24 miliar itu telah menghadirkan banyak saksi-saksi kunci terutama dari pihak perusahaan hingga pejabat Pemkab Bangka.
Yakni, Datuk Ramli Sutanegara (PT SAML), Desak K Kutha Agustini (PT BAM) dan Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL).
Andi Hudirman selaku mantan Sekda Kabupaten Bangka dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Heru Dwi Prima.
Sedangkan dari Pejabat Pemprov Bangka Belitung yakni mantan Sekda, Yan Megawandi dan Erzaldi Rosman mantan Gubernur.