Apa Kabar Kelanjutan Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit Setelah H Marwan Cs Jadi Terpidana?

Apa Kabar Kelanjutan Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit Setelah H Marwan Cs Jadi Terpidana?

H Marwan Dalam Berbagai Orasinya di Kejati Babel Mendesak Agar Pihak Terkait Lainnya Diseret dan Diadili Sama dalam Perkara yang Merugikan Negara Rp 24 M itu. --Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Setelah para terdakwa perkara tanam pisang tumbuh sawit dilakukan eksekusi penjara oleh pihak Kejaksaan, kini terkesan penanganan kasusnya mandeg. Untuk diketahui perkara yang telah merugikan keuangan negara Rp 24 miliar itu telah menjerat 4 ASN Dinas Kehutanan Bangka Belitung  serta seorang mantan polisi masuk bui. Keempatnya yakni: H Marwan (Kadis), Ricki Nawawi (ASN), Dicky Markam (ASN), Bambang Wijaya (ASN) dan Ari Setioko selaku bos PT Narina Keisha Imani (NKI). 

Terakhir yang dieksekusi penjara adalah H Marwan yakni pada bakda Jumat,  6 Maret 2026 lalu. H Marwan sendiri saat ini melalui penasehat hukumnya Kemas Akhmad Tajuddin sedang melakukan upaya hukum lanjutan yakni berupa peninjauan kembali atau PK di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang. 

Dikabarkan, setelah selesai eksekusi untuk para terdakwa kluster pertama itu, penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melakukan telaah atas perkara  nomor 9117 K/Pid.Sus/2025 jo nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp. Telaah tersebut guna mempelajari detil atas vonis terhadap para terdakwa itu yang akhirnya dilimpahkan kepada Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka. Penanganan perkara tersebut belum tutup ditutup dan akan dilanjutkan oleh penyidik Kejari Bangka selaku pemilik locus perkara (locus delicti). Selain itu kerugian negara dalam perkara itu belum pulih.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangka, Oslan Pardede, membenarkan saja atas adanya pelimpahan perkara tersebut. Namun mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Koba itu tidak menjelaskan rinci terkait sudah sejauh apa penangananya. “Masih ada zoom, nanti disampaikan ya,” tukasnya kepada Babel Pos.

BACA JUGA:Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, H Marwan Dieksekusi Usai Salat Jumat

BACA JUGA:Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Ari Setioko Cs Telah Dieksekusi, Menyisakan H Marwan DPO

Mantan Gubernur Hingga Perusahaan Sawit

Selama persidangan yang berlangsung sejak  12 Desember 2024 hingga April 2025 telah banyak memunculkan fakta menarik. Terutama terkait banyaknya pejabat tertinggi daerah hingga pengusaha sawit yang namanya terseret dalam fakta persidangan. 

Sederet nama-nama tersebut pun sudah diperiksa intensif di muka persidangan -kecuali mantan Wagub Abdul Fatah. Berikut sederet nama-nama besar dimaksud serta dugaan perannya:

1. Mantan Gubernur Erzaldi Rosman dalam dakwaan disebutkan telah menandatangani MoU dengan PT NKI pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin,   Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023  di tahun 2019. 

2. Mantan Wagub Abdul Fatah dari fakta sidang disebutkan yang pertama kali memerintahkan M Haris selaku kabiro pemerintahan untuk melakukan telaah. Erzaldi -dalam kesaksian- juga menyebut kalau surat awal pengajuan kerja sama pengelolaan hutan produksi PT NKI 2018 masuk ke meja gubernur dari seorang petugas protokoler Wagub Abdul Fatah, yakni Dika. 

“Secara resminya saya tak ingat. Yang pasti pada suatu hari saya dihadapkan surat dari Dika. Dika ini petugas protokoler Wagub, (Abdul Fatah.red). Disampaikan kalau ada investor yang ingin bekerja sama atas pemanfaatkan hutan produksi,” cerita Erzaldi bersaksi saat di awal persidangan. 

“Terus saya tanya siapa, dia sampaikan ini  ternyata Ari Setioko, dia jelaskan perusahaan apa ternyata PT NKI. Ari ini siapa, katanya anggota Polri yang saat ini sedang mengurus pengunduran diri dari Polri,” kenang Erzaldi di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto. 

Dikatakan Erzaldi kalau Dika saat itu menyebut surat tersebut sudah sepengetahuan langsung dari Wagub Abdul Fatah. “Dari situ dia menjelaskan ini sudah diterima baik oleh Pak Wagub, jadi minta tolong ini diproses. Ya sesuai prosedur surat itu masuk saya disposisikan ke pak Sekda dengan dinas terkait, dalam hal ini dinas Kehutanan,” tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait