BABELPOS.ID. PANGKALPINANG - Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, dr Della Rianadita oleh pemilik akun Tiktok Anak Muda O Pos terus berlanjut.
Sebelumnya, Polresta Pangkalpinang sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama Trie Lius Putri (26) sebagai pemilik akun Tiktok Anak Muda O Pos. Trie Lius Putri diketahui sebagai seorang mahasiswi, warga Jalan Kantor Pos Kelurahan Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.
Kini Polresta Pangkalpinang kembali menetapkan satu orang tersangka atas kasus tersebut yakni dr Surya Hafidiansyah Putra, seorang dokter spesialis jantung RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Provinsi Bangka Belitung.
dr Surya Hafidiansyah Putra diduga kuat sebagai dalang dari pemilik akun Tiktok Anak Muda O Pos, Trie Lius Putri.
Penetapan tersangka ini dibenarkan langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto. Kata Kapolresta, penetapan tersangka dr Surya Hafidiansyah Putra sudah dilakukan pada Senin (10/3/2025).
"Ya benar, sudah kita tetapkan tersangka baru kemarin atas nama dr Surya Hafidiansyah Putra yang diduga sebagai dalang atau pesuruh dari pemilik akun Tiktok Anak Muda O Pos, Trie Lius Putri untuk membuat atau mengupload konten negatif tentang RSUD Pangkalpinang. Dan hari ini, dia (dr Surya Hafidiansyah Putra) dilakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka," kata Kapolresta kepada Babel Pos, di ruang kerjanya, Selasa (11/3/2025).
BACA JUGA:Bupati Algafry Terkejut Terima 1,3 Miliar dari Kejari Bateng: Baru Pertama Kali
BACA JUGA:Truk Mogok Parkir di Pinggir Jalan, Brakkk... Guru SD 4 Lubuk Tewas di Tempat
Kapolresta mengatakan, penetapan tersangka dr Surya Hafidiansyah Putra dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Trie Lius Putri. Dari pengakuan tersangka Trie Lius Putri menyebutkan bahwa konten-konten negatif di Tiktok Anak Muda O Pos atas suruhan dari dr Surya Hafidiansyah Putra.
"Selain keterangan dari tersangka Trie Lius Putri, penyidik juga menemukan bukti-bukti lainnya yang mengarah ke dr Surya Hafidiansyah Putra. Jadi hari ini, dia kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka. Kalau pemanggilan pertama dan kedua, dia tidak hadir, maka akan kita lakukan pemanggilan paksa," tegas Kapolresta sembari menyebut bahwa sebelumnya sudah melakukan pemanggilan terhadap dr Surya Hafidiansyah Putra, namun masih sebagai saksi.
Terkait motif tersangka, diakui Kapolresta, ada beberapa pemicu yang membuat dr Surya Hafidiansyah Putra melakukan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
BACA JUGA:81 Warga Babel Korban TPPO Segera Dipulangkan dari Myanmar, Eddy Iskandar Usul Biaya dari BSB
BACA JUGA:Nelayan di Batu Betumpang Lolos dari Mulut Buaya
Pertama, dr Surya Hafidiansyah Putra tidak ingin alat Cath Lab (Catheterization Laboratory) ada di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, karena Provinsi Bangka Belitung sudah memiliki alat cath lab yang berada di RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Provinsi Bangka Belitung. Yang mana, operatornya ialah dr Surya Hafidiansyah Putra.
"Jadi kalau ada dua alat cath lab ini di Bangka Belitung, tersangka dr Surya Hafidiansyah Putra ini tidak suka," ungkap Kapolresta.