Bupati Algafry Terkejut Terima 1,3 Miliar dari Kejari Bateng: Baru Pertama Kali

Senin 10-03-2025,20:27 WIB
Reporter : Yandi
Editor : Jal

BABELPOS.ID, KOBA - Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) menyerahkan uang hasil lelang kepada pemerintah Kabupaten Bangka Tengah senilai Rp 1.374.729.000, 

Uang hasil lelang tersebut diperoleh dalam perkara minerba atas nama Aiwe alias Kodok berdasarkan putusan pengadilan Koba. Penyerahan dilakukan di aula Kejari Bangka Tengah di Koba, Senin (10/3/2025) secara terbuka. 

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman terkejut adanya penyerahan hasil lelang senilai Rp1,3 Miliar lebih itu karena baru pertama kali dirinya melihat hasil lelang seperti itu.

"Jujur sejak tahun 2009 di legislatif hingga eksekutif baru pertama kali tahu ada hal seperti ini. Ini hal luar biasa bagi kami. Kami bersyukur sekali atas kerja sama kita selama ini. Apalagi kami mendapatkan tambahan PAD dari hasil lelang ini," ungkapnya. 

BACA JUGA:Bupati Algafry Serahkan Bantuan Langsung Tunai Untuk 3 Desa

BACA JUGA:Bupati Algafry Ungkap Rencana Mutasi dan Batalkan Pengadaan Mobil Dinas

Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Bangka Tengah itu meminta Kejaksaan untuk memberikan juknis dalam penggunaan anggaran tersebut nanti seperti apa agar tidak salah dalam pemanfaatan uang hasil, lelang nanti. 

"Tolong dampingi kami nanti pak kajari dalam penggunaan uang hasil lelang ini. Terus juga penyerahannya apakah langsung dimasukan ke kas atau pakai termin. Kami perlu juknis itu. Terima kasih sekali lagi pak kajari atas penyerahan hasil lelang ini," ucapnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah M. Husaini menjelaskan penyerahan uang hasil lelang ini berdasarkan Undang-Undang (UU) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan KPK. 

"Pertama penyerahan uang ini adalah perintah undang-undang dan yang kedua sudah ada kekuatan hukum yakni keputusan pengadilan negeri Koba serta menjadi PAD untuk Bangka Tengah," terangnya. 

M. Husaini mengatakan perkara minerba atas nama Aiwe alias Kodok sendiri terjadi di dusun Air Niur Lubuk Besar dari Polda yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. 

"Masih ada 3 perkara dengan barang bukti yang sudah dilelang namun hingga saat ini belum laku karena dianggap kurang berharga di antaranya pasir tailing dan juga kendaraan yang minggu depan akan kami lelang kembali," ungkapnya.

BACA JUGA:Dilantik Presiden Prabowo, Algafry-Efrianda Ajak Sinergi Bangun Bateng

BACA JUGA:Tolak Mobil Dinas Baru, Bupati Algafry Coret Anggaran Pembelian

Ia juga berharap Kejaksaan akan selalu menjadi aparat penegak hukum dan mampu memulihkan kekayaan negara serta menyelamatkan keuangan negara agar tidak disalahgunakan.

Kategori :