BABELPOS.ID, - Setelah ditunggu-tunggu, Pemerintah akhirnya mengumumkan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran 2025 akan dipercepat lebih awal.
BACA JUGA:Kalah Lagi, Tiket Liga Champions Manchester City Terancam
Menurut Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, THR untuk PNS nantinya akan dibayarkan paling cepat sekitar tiga minggu sebelum hari raya Lebaran, atau pada Senin 31 Maret 2025.
“(THR) akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran,” ujar Haryo diberitakan Disway.id, pada Sabtu 8 Maret 2025.
BACA JUGA:PLN UIW Babel Pastikan Kesiapan SPKLU Dalam Momen Ramadhan dan Mudik Idul Fitri 1446 H
Selain itu, Haryo juga menambahkan bahwa pemberian THR ini juga akan mengacu kepada peraturan-peraturan sebelumnya, dimana PNS menerima pemberian THR 10 hari sebelum hari raya Lebaran.
“Kami berharap dana Rp 50 triliun untuk THR PNS tersebut dapat mendongkrak daya beli masyarakat, serta memperkuat konsumsi domestik,” ucap Haryo.
BACA JUGA:Kalah Lagi, Tiket Liga Champions Manchester City Terancam
Sementara itu, pemerintah sebelumnya juga telah meminta kepada para perusahaan swasta untuk membayarkan THR karyawan mereka maksimal seminggu sebelum Lebaran.
Menurut Haryo, pemberian THR lebih awal ini sendiri merupakan hal yang positif untuk mendongkrak tingkat konsumsi rumah tangga, yang menjadi indikator pendorong perekonomian Nasional.
BACA JUGA:PLN Turunkan 69 Ribu Personel Special Force dengan Perlengkapan Operasional untuk Siaga Kelistrikan
“Kebijakan ini diharapkan bisa membawa dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi,” tutup Haryo.
Hal serupa sebelumnya juga diungkapkan oleh Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat.
BACA JUGA:Penundaan Pengangkatan CPNS Karena Efisiensi?
Menurutnya, salah satu faktor yang turut mendorong belanja masyarakat menjelang Lebaran adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).