Kantor Pelayanan LPPOM Babel Diresmikan, Perkuat Ekosistem Halal
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penandatangan Prasasti Kantor Pelayanan LPPOM Babel sekaligus penguntingan pita oleh Direktur Utama LPPOM Pusat Muti Arintawati didampingi Ketua Umum MUI Babel, Prof Hatamar Rasyid, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Babel, Tarmin AB dan Direktur LPPOM Babel, Muhammad Ihsan, Rabu (09/09/2026) menandai bahwa LPPOM Babel semakin siap dengan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal sekaligus memperkuat ekosistem halal di Negeri Serumpun Sebalai Bangka Belitung.
BACA JUGA:Kamu Ngantuk Tapi Gak Bisa Ngopi? Ini Rekomendasi 10 Minuman Penggantinya
Acara peresmian ini merupakan salah satu dari rangkaian pelaksanaan kegiatan LPPOM Halal Connect 2026 Provinsi Bangka Belitung dengan tema "connecting the halal ecosystem" yang berlangsung 9 - 10 September 2026.
Direktur Utama LPPOM Pusat, Muti Arintawati menyatakan bahwa acara ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen bersama yang harus terus dibangun oleh seluruh unsur ekosistem halal.
Semua komponen harus saling terhubung dan saling mendukung agar menghasilkan manfaat yang nyata bagi umat dalam masalah kehalalan produk.
BACA JUGA:Deretan 5 Motor Paling Irit BBM di Indonesia, Berikut Spesifikasi dan Harganya
LPPOM memandang bahwa ekosistem halal tidak dapat hanya dibangun oleh satu lembaga atau sektor saja, melainkan menjadi tanggungjawab bersama.
Sertifikasi adalah salah satu bagian penting, maka pelaku usaha juga membutuhkan edukasi, pendampingan, akses pembiayaan, akses pasar, jejaring bisnis, inovasi serta dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.
BACA JUGA:Deretan 5 Motor Paling Irit BBM di Indonesia, Berikut Spesifikasi dan Harganya
Oleh sebab itu melalui acara LPPOM connect halal 2026, LPPOM mendorong pemerintah pelaku usaha, lembaga keuangan, akademisi komunitas, buyers dan berbagai pihak terkait agar dapat membangun connectivitas yang lebih kuat.
Muti Aritawati menilai bahwa Bangka Belitung memiliki potensi besar dalam pengembanhan ekosistem halal, maka dari itu potensi tersebut harus terus didorong agar berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang memberikan manfaat bagi umat ,masyarakat bangsa dan negara.
Pelaku usaha atau UMK juga harus mendapatkan akses terhadap sertifikasi halal, apalagi tahun 2026 adalah tahun terakhir daripada tahapan ke II monitoring halal yakni sampai 17 Oktober 2026 dalam produk pangan makanan dan minuman serta sejumlah kategori produk lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
