Kesaksian Ditunda, Erzaldi Cuma Salaman dengan Marwan Cs

Rabu 05-03-2025,05:32 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang menunda pemeriksaan atas mantan Gubernur Erzaldi Rosman Djohan selaku saksi di persidangan Tipikor tanam pisang tumbuh sawit hingga Kamis (5/3). Hal ini dikarenakan keterbatasan waktu saat sidang yang berlangsung pada Selasa sore (4/3). 

Sidang dengan terdakwa H. Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi inipun hanya melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dari jadwal 4 saksi. 

“Sidang kita lanjutkan Kamis pagi,” kata hakim ketua, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto seraya mengetuk palu.  

Usai sidang, Erzaldi nampak menyalami H. Marwan dan para PNS mantan anak buahnya yang duduk sebagai terdakwa itu. 

BACA JUGA:Di Muka Sidang, 2 PNS Ini Diseret H Marwan Supaya Jadi Tersangka

BACA JUGA:Erzaldi Hadir di Pengadilan Tipikor, Siap Beri Kesaksian Terjadinya Tanam Pisang Tumbuh Sawit

Sebelumnya Erzaldi telah hadir di muka sidang. Kehadiran Erzaldi sejak pagi itu didampingi langsung tim penasehat hukum Berry Aprido Putra dan Andira. 

Tak banyak yang disampaikan Erzaldi saat bertemu beberapa wartawan di halaman parkiran. Erzaldi hanya menyatakan kesiapannya untuk bersaksi saja. "Sebagai warga negara  yang taat hukum saya siap hadir untuk bersaksi," katanya.

Namun Erzaldi enggan menjawab wartawan lebih jauh. Ia meminta melihat jalannya persidangan saja. "Nanti liat lah di persidangan saja," ucap mantan orang nomor satu di Bumi Serumpun Sebalai. 

Sementara itu Berry Aprido Putra menyatakan klienya siap bersaksi pada Kamis ini. “Kalau sekarang -karena belum bersaksi- kita belum bisa memberikan keterangan banyak. Nanti kalau sudah bersaksi nanti baru bisa kita  bicara,” ujarnya.

BACA JUGA:Sidang Tipikor PT NKI, Kesaksian Mantan Sekda Yan Megawandi Sudutkan Mantan Gubernur Erzaldi

BACA JUGA:Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Ada Nama Mantan Wagub Abdul Fatah

Sidang tipikor pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023 baru menjerat terdakwa  pihak PT NKI dan pejabat Dishut saja. Yakni, H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi. Adapun kerugian negara sendiri senilai Rp 24 miliar. 

Dalam dakwaan menyebut dugaan kuat menyeret banyak pihak. JPU mengungkap  kalau mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan -pasca MoU- sempat meminta separuh lahan 1500 Hektar milik PT NKI. Namun terdakwa Ari Setioko tidak menyetujuinya.

BACA JUGA:Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Marwan Tanya Andi Hudirman Soal Dugaan Aliran Uang

Kategori :