BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Panas! H Marwan salah satu terdakwa dalam tipikor tanam pisang tumbuh sawit di ujung persidangan menyeret 2 mantan anak buahnya yang menjadi saksi, agar dijadikan tersangka yang sama. 2 PNS Dinas Kehutanan itu Sa’ean dan Zulyati adalah tim penilai dan survey atas proposal yang diajukan PT Narina Keisha Imani (NKI).
"Selaku tim survey kenapa kalian berdua (Sa’ean dan Zulyati) selamat tidak menjadi terdakwa seperti kami. Padahal kita semua satu tim, survey dan memberi nilai atas proposal PT NKI,” cecar Marwan.
Tiba-tiba hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiarto menyela dengan berkata, “kalau itu -soal penetapan tersangka tanyakan sama JPU-nya.” Namun tim JPU nampaknya tak menggubrisnya.
“Kalau kami gak selamat, mestinya kalian juga sama,” tegas Marwan.
BACA JUGA:Erzaldi Hadir di Pengadilan Tipikor, Siap Beri Kesaksian Terjadinya Tanam Pisang Tumbuh Sawit
BACA JUGA:Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Ada Nama Mantan Wagub Abdul Fatah
Namun tim JPU tak menggubris. Marwan menegaskan soal stafnya yang membantu membuat draf-draf kerjasama demi memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu dari keterangan 2 saksi Sa’ean dan Zulyati terungkap beberapa fakta. Di antaranya kalau terdakwa Ricki Nawawi, yang membuat draf pertek dan perjanjian kerjasama atau MoU yang kemudian ditandatangani oleh mantan Gubernur Erzaldi Rosman Djohan itu.
Selain itu terungkap kalau besaran modal di proposal yang diajukan oleh PT NKI hanya Rp 200 juta. Namun modal tersebut tak pernah dicek langsung validasinya di rekening koran.
“Tak mengecek rekening koran. Hanya liat lampiran-lampiran saja,” aku Sa’ean yang kemudian dibenarkan Zulyati.
BACA JUGA:Sidang Tipikor PT NKI, Kesaksian Mantan Sekda Yan Megawandi Sudutkan Mantan Gubernur Erzaldi
BACA JUGA:Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Marwan Tanya Andi Hudirman Soal Dugaan Aliran Uang
Tidak hanya itu, ternyata selaku tim penilai tak pernah mendengar adanya paparan langsung dari Dirut PT NKI Ari Setioko atas proposal. Melainkan hanya sebatas sifatnya administrasi, tanpa menguji validasi. “Hanya membaca proposal, ini sudah sesuai petunjuk P49,” aku Sa’ean yang diaminkan Zulyati.
Lantas, apakah survey gratis? Ternyata tidak. 2 saksi tersebut memperoleh honor langsung dari PT NKI. Masing-masing Sa’ean Rp.2.2 juta sedangkankan Zulyati Rp 1 juta.
Sidang Tipikor pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023 baru menjerat terdakwa dari pihak PT NKI dan pejabat Dishut saja. Yakni, H. Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi. Adapun kerugian negara sendiri senilai Rp 24 miliar.