Transaksi Subrogasi di lembaga keuangan syariah telah diatur dalam Fatwa DSN MUI No: 104/DSN-MUI/X/2016 tentang Subrogasi berdasarkan Prinsip Syariah. Kedudukan fatwa tersebut diperkuat dengan adanya pasal 26 Undang-undang no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.
BACA JUGA:Makin Diminati, Transaksi Komoditi Syariah di ICDX Tembus 2,01 Triliun
BACA JUGA:Emas Dominasi Kontrak Berjangka Transaksi Multilateral di ICDX