BABELPOS.ID - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Dervatif Indonesia (BKDI) mentargetkan nilai transaksi subrogasi syariah tahun 2025 mencapai Rp 3 Triliun, tumbuh 83,8% dibandingkan nilai transkasi di tahun 2024 sebesar Rp 1,632 Triliun. Sebelumnya, di tahun 2022, transaksi ini mencapai Rp 1,075 Triliun.
Direktur ICDX Nursalam mengatakan pihaknya optimis mencapai angka target tersebut. "Kata kuncinya adalah bagaimana transaksi subrogasi ini tersosialisasi dengan baik kepada para pelaku khususnya industri perbankan syariah," ujarnya.
"Untuk itu, yang kami jalankan kali ini adalah menyelenggarakan diskusi tentang mekanisme penjualan dan pembelian asset piutang (transaksi subrogasi) dengan menghadirkan para pemangku kepentingan, baik itu Dewan Syariah Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, serta pelaku industri perbankan syariah”.
Nursalam menambahkan, sebagai upaya mendorong tersosialisasinya transaksi subrogasi ini, dalam acara diskusi ini pihaknya juga meluncuran buku tentang transaksi syariah. Harapannya, buku yang diterbitkan ICDX ini isa menjadi referensi bagi industri perbankan dalam memanfaatkan transaksi komoditi syariah.
Buku yang ditulis oleh para ahli ekonomi syariah ini, berisi tentang praktek keuangan syariah dibeberapa negara yang bisa dimodifikasi dan diaplikasikan di Indonesia.
BACA JUGA:Upaya Strategis ICDX Kuatkan Transaksi Multilateral
BACA JUGA:Ini Upaya ICDX Dorong Peningkatan Tingkat Literasi Keuangan ke Usia 18-25 Tahun
Sementara itu, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Dawud Arif Khan, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi upaya ICDX untuk melakukan sosialisasi tentang transaksi subrogasi syariah.
Kegiatan diskusi Mekanisme penjualan dan pembelian aset piutang (Subrogasi) melalui Bursa Komoditi Syariah, serta penerbitan buku tentang transaksi komoditi syariah di bursa berjangka ini sangat sejalan dengan upaya DSN-MUI untuk terus mengembangkan ekonomi syariah, memasyarakatkan ekonomi syariah, dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.
"Harapan kami, ICDX secara berkelanjutan melakukan hal-hal seperti ini, karena peningkatan literasi keuangan syariah pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan keuangan syariah, dan ini memerlukan kerjasama dan kolaborasi antar semua pemangku kepentingan," tambahnga.
Syamsul Aidi Bachtiar Head of Shariah Advisory & Legal PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengatakan, CIMB Niaga telah memanfaatkan transaksi subrogasi syariah ini melalui ICDX sejak tahun 2022.
BACA JUGA:Tingkat Literasi Keuangan Remaja Hanya 51,7%, Ini Upaya ICDX
BACA JUGA:ICDX Tegaskan Pentingnya Perlindungan Nasabah Berjangka Komoditi
Dengan memanfaatkan transaksi subrogasi syariah ini, beberapa manfaat bisa kami dapatkan. Pertama, Akselerasi Pertumbuhan Bisnis khususnya di Bank Syariah dan Industry Syariah. Kedua, Diversifikasi Portofolio berbasis asset (asset backed). Ketiga, Customer Centricity, dan yang keempat adalah bahwa transksi subrogasi syariah ini menjadi bagian dari upaya kami untuk mendukung keuangan berkelanjutan (Sustainable finance).
Transaksi subrogasi syariah sendiri adalah penggantian hak kreditur lama oleh pihak ketiga yang membayar kepada kreditur. Adapun karakteristik transaksi subrogasi syariah adalah bahwa Pihak ketiga yang menggantikan kreditur lama menjadi kreditur baru, kemudian debitur berkewajiban membayar hutangnya dari kreditur lama ke pihak ketiga. Transaksi Subrogasi ini hanya boleh dilakukan atas piutang yang sah berdasarkan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku