BACA JUGA:Mendagri Terbitkan SE Efisiensi APBD, Ini Isinya
Ini menjadi agenda penting sekaligus dalam upaya masyarakat Babel menuntut uang hasil dari proses penegakan hukum kasus korupsi tata niaga timah tahun 2015 - 2022 yang mencapai 271 triliun agar dikembalikan kepada Bangka Belitung agar juga dapat dimanfaatkan dalam bentuk pembenahan lingkungan di Babel.
BACA JUGA:Lamine Yamal Tak Diturunkan Lawan Atletico?
Sementara itu, Ketua DPRD Babel, Didit Sri Gusjaya, usai menerima kunjungan dan audiensi yang dilakukan oleh Walhi Babel, menjelaskan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil Bangka Belitung bersama Wahli Bangka Belitung menyampaikan sejumlah permasalahan lingkungan ini yang memang harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan DPRD.
BACA JUGA:Realme Segera Luncurkan Smartphone Tahan Air di Indonesia
“Kami akan menindaklanjuti apa yang diaspirasikan oleh teman-teman koaliasi masyarakat sipil Babel bersama Walhi Babel, karena dalam hal ini teman-teman ini juga sudah termasuk memberikan gambaran dan masukan terhadap DPRD dalam menyikapi permasalahan- perrmasalahan yang ada,” sebut Politisi PDIP Perjuangan ini.
Diakui Didit, bahwa koalisi Masyarakat Sipil Babel bersama Wahli juga sudah menyampaikan secara umum , sehingga untuk teknis-teknisnya akan tindaklanjuti sesuai dengan fungsi dan wewenang DPRD Babel.
BACA JUGA:Jelang Ramadan dan Idulfitri 1446 H, Pemprov Kep Babel Upayakan Distribusi LPG Tabung 3 Kg Aman
“Sedangkan kalau untuk moratorium bagi pembukaan tambang baru, maka DPRD Babel menyerahkannya tindak lanjut atau tidaknya kepada pemerintah pusat.
Karena tugas kami adalah menyampaikan aspirasinya, memberikan gambaran seperti apa, mana-mana wewenang DPRD dan mana yang bukan wewenang akan kita pisahkan, “sebutnya.