Menariknya, dalam dakwaan juga menyebut dugaan kuat menyeret banyak pihak. JPU mengungkap kalau mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan -pasca MoU- sempat meminta separuh lahan 1500 Hektar milik PT NKI. Namun terdakwa Ari Setioko tidak menyetujuinya.
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Saluran babelpos. Melalui Saluran Whatsapp ini, babelpos akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Bangka, Belitung dan berita nasional.Klik di sini untuk untuk bergabung: https://whatsapp.com/channel/0029VaF28Er2Jl8Imj0qUB0G