BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Diduga melakukan hubungan tindak pidana perkosaan terhadap anak dibawah umur, RSR alias Rega (20) pria asal Kabupaten Muara Enim, Sumsel harus berurusan dengan kepolisian. RSR diamankan Tim Kelambit setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka.
Aksi RSR ini dilakukan terhadap korban sebut saja Bunga siswi salah satu sekolah menengah pertama di Kabupaten Bangka hingga membuat Bunga hamil. Usai kejadian RSR pergi ke Lahat, Sumsel yang membuat keluarga korban tidak terima dan melapor ke kepolisian.
Polres Bangka lewat Tim Kelambit kemudian melakukan pencarian RSR yang berhasil diamankan pada Senin (17/2) lalu di sebuah warung seblak bakso Lahat. RSR tak mengelak melakukan hubungan intim dengan Bunga yang baru berusia 15 tahun. Akibat perbuatannya tersebut korban Bunga telah mengandung tujuh bulan.
"Kita mendapatkan laporan dari orang tua korban yang anaknya masih dibawah umur hamil karena perbuatan pelaku yang berpacaran dengan korban. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan," kata Kasi Humas AKP Era Anggraini, Kamis (20/2).
BACA JUGA:7 Remaja Bawah Umur di Toboali Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran
BACA JUGA:Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Bertambah 3, Total Kini 8 Orang
RSR dibekuk Tim Kelambit Polres Bangka dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono yang mana RSR mengaku berjanji menikahi korban bila hamil. Aksi yang dilakukan sejak bulan Mei 2024 ini lalu pada Agustus 2024 RSR pergi meninggalkan Pulau Bangka. RSR sebelumnya bekerja pada warung makan milik orang tua Bunga di Kabupaten Bangka.
Awal kehamilan Bunga sendiri diketahui oleh guru di sekolah Bunga setelah Bunga mengeluh sering sakit di sekolah. Guru yang curiga lalu mengecek Bunga dengan alat tes kehamilan hingga diketahui hasilnya positif.
Saat ini RSR telah diamankan ke Mapolres Bangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, RSR terancam dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak RSE terancam hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA:9 Anak Bawah Umur Dicabuli Pria 24 Tahun, Modusnya Dipalak
BACA JUGA:Modus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Basel Terungkap: Berkhayal Pernikahan dan Ancaman