3 Bos Perkebunan Sawit, Datuk Ramli, Joni dan Desak Berikan Kesaksian di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang

Kamis 20-02-2025,16:21 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

Setelah naskah MoU ditandatangani itu lalu Ari Setioko menyerahkan dokumen  tersebut ke pihak Dinas Kehutanan.

Menariknya, ternyata beberapa hari kemudian  diungkapkan kalau Erzaldi Rosman meminta kepada Ari Setioko agar lahan yang  tercantum dalam perjanjian kerjasama tersebut dibagi 2. Namun Ari Setioko tidak menyetujuinya itu.

BACA JUGA:Temuan Ombudsman: 3 Faktor Ini Bikin Negara Rugi Rp279 Triliun dari Tata Niaga Sawit

BACA JUGA:Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Marwan Diperiksa Intensif di Lapas Tautunu

Kategori :