Setelah naskah MoU ditandatangani itu lalu Ari Setioko menyerahkan dokumen tersebut ke pihak Dinas Kehutanan.
Menariknya, ternyata beberapa hari kemudian diungkapkan kalau Erzaldi Rosman meminta kepada Ari Setioko agar lahan yang tercantum dalam perjanjian kerjasama tersebut dibagi 2. Namun Ari Setioko tidak menyetujuinya itu.
BACA JUGA:Temuan Ombudsman: 3 Faktor Ini Bikin Negara Rugi Rp279 Triliun dari Tata Niaga Sawit
BACA JUGA:Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Marwan Diperiksa Intensif di Lapas Tautunu